PELAKSANAAN PRINSIP 5 C's UNTUK MENGANALISIS PEMBERIAN KREDIT DI KOPERASI BANGUN WARGA DI YOGYAKARTA

  • Sumiyati 1
  • Latifa Mustafida
Keywords: kredit, Perjanjian, Perjanjian Kredit Bank, Prinsip Pemberian Kredit, Koperasi Simpan Pinjam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan mengkaji pelaksanaan prinsip kredit 5C yaitu character, capacity, capital, condition of economy dan collateral dalam pemberian kredit di Koperasi Pinjam Bangun Warga Daerah Istimewa Yogyakarta. Bagaimana pelaksanaan pemberian prinsip kredit tersebut dan apa saja langkah yang diberikan apabila anggotanya terjebak dalam kredit macet atau wanprestasi dalam pelaksanaannya. Seperti diketahui kredit merupakan salah satu penggerak ekonomi usaha masyarakat sekaligus sebagai asset utama pendapatan dari lembaga pembiayaan baik perbankan maupun yang lainnya. Dari pemberian kredit tersebut dapat kita tinjau apakah prinsip yang diberikan telah sesuai dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya. Apabila di dalamnya ditemukan kendala, maka apa saja langkah yang diambil sebagai penyelesaiannya. Dengan demikian penelitian dapat berfungsi untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan prinsip 5 C’s yang ada dalam pemberian kredit dan solusi yang diberikan jika terjadi wanprestasi atau kredit macet. Penelitian ini berjenis yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan tanya jawab dengan narasumber dan menggali data dari bahan primer yang diperoleh dari lapangan. Data sekunder akan diambil dari buku-buku, Undang-Undang maupun peraturan lain yang mendukung. Untuk mendapatkan hasil dari penelitian ini, digunakan analisis data deskriptif untuk menggambarkan sifat dari permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menyatakan bahwa prinsip 5 C’s telah dijalankan oleh koperasi, selain pada prinsip itu, koperasi juga telah menjalankan peran fungsi manajemen dan tata Kelola yang  baik dalam pemberian kredit kepada anggota. upaya atau Langkah yang dilakukan apabila terjadi wanprestasi dalam pemberian kredit ada beberapa macam, salah satunya yang paling sesuai dengan prinsip koperasi adalah adanya pemutihan, akan tetapi Langkah itu harus disesuaikan dengan keuangan koperasi dan tidak dapat dilakukan semerta-merta.

References

Agus Yudha Hernako, 2014, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta.

Arikunto, S. (1998). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Badrulzaman, M. D. (1983). KUH Perdata Buku II tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasannya. Bandung: Alumni .

Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka Hukum Bisnis, Edisi I, Cet I. Bandung: Alumni.

Budiono, H. (2004). “Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Mutlak”. Majalah Renovi edisi tahun 1, Nomor 10 bulan Maret, 57.

Djohanputro, B. (2008). Manajemen Keuangan Korporat. Jakarta: PT. Mitrakesjaya.

Djohanputro, B. (2008). Manajemen Keuangan Korporat. Jakarta : PT. Mitrakesjaya.

Djoni S.Gazali, R. U. (2012). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hadi, S. (1984). Methodologi Research. Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM.

J.Satrio. (1997). Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Limbong, B. (2010). Pengusaha Koperasi, Memperkuat Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta: Penerbit Margaretha Pustaka.

Mertokusumo, S. (1988). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Mochtar Kusumaatmadja, B. A. (2000). Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum Buku I. Bandung: Alumni.

Moeloeng, L. L. (2004). Metode Penelitian Kualitatif, Cetakan Ke-XIV. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Pandoman, A. (2017). Bahan Kuliah : Permasalahan Penyelesaian Kredit Bank. Yogyakarta: Fak.Hukum UCY.

Rachmat Firdaus, M. A. (2011). Manajemen Perkreditan Bank Umum. Bandung: Alfabeta.

Setiawan, I. K. (2018). Hukum Perikatan. Jakarta : Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, S. P. (1981). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Universitas Indonesia.

Sofwan, S. S. (1980). Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Jaminan Kebendan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty.

Subekti. (2001). Hukum Perjanjian, Cetakan XVIII. Jakarta: PT Intermasa.

Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sugema, I. (2012). Krisis Keuangan Global 2008-2009 dan Implikasinya pada Perekonomian Indonesia. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia, Vol. 17, 176.

Tamin, N. (2012). Kiat Menghindari Kredit Macet. Jakarta: Dian Rakyat.

Tiong, O. H. (1985). Fidusia Sebagai Jaminan Unsur unsur Perikatan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 juncto Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan;

Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian;

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan pada Koperasi;

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 19/Kep/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Republika. (2009, Juni 24). Krisis Global Ciptakan 57 ribu Penganggur. Republika , 1.

Published
2021-02-02
How to Cite
1S., & MustafidaL. (2021). PELAKSANAAN PRINSIP 5 C’s UNTUK MENGANALISIS PEMBERIAN KREDIT DI KOPERASI BANGUN WARGA DI YOGYAKARTA. Fortiori Law Journal, 1(01), 31-57. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/flj/article/view/920

Most read articles by the same author(s)