PELAKSANAAN PRINSIP 5 C's UNTUK MENGANALISIS PEMBERIAN KREDIT DI KOPERASI BANGUN WARGA DI YOGYAKARTA
Keywords:
kredit, Perjanjian, Perjanjian Kredit Bank, Prinsip Pemberian Kredit, Koperasi Simpan PinjamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan mengkaji pelaksanaan prinsip kredit 5C yaitu character, capacity, capital, condition of economy dan collateral dalam pemberian kredit di Koperasi Pinjam Bangun Warga Daerah Istimewa Yogyakarta. Bagaimana pelaksanaan pemberian prinsip kredit tersebut dan apa saja langkah yang diberikan apabila anggotanya terjebak dalam kredit macet atau wanprestasi dalam pelaksanaannya. Seperti diketahui kredit merupakan salah satu penggerak ekonomi usaha masyarakat sekaligus sebagai asset utama pendapatan dari lembaga pembiayaan baik perbankan maupun yang lainnya. Dari pemberian kredit tersebut dapat kita tinjau apakah prinsip yang diberikan telah sesuai dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya. Apabila di dalamnya ditemukan kendala, maka apa saja langkah yang diambil sebagai penyelesaiannya. Dengan demikian penelitian dapat berfungsi untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan prinsip 5 C’s yang ada dalam pemberian kredit dan solusi yang diberikan jika terjadi wanprestasi atau kredit macet. Penelitian ini berjenis yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan tanya jawab dengan narasumber dan menggali data dari bahan primer yang diperoleh dari lapangan. Data sekunder akan diambil dari buku-buku, Undang-Undang maupun peraturan lain yang mendukung. Untuk mendapatkan hasil dari penelitian ini, digunakan analisis data deskriptif untuk menggambarkan sifat dari permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menyatakan bahwa prinsip 5 C’s telah dijalankan oleh koperasi, selain pada prinsip itu, koperasi juga telah menjalankan peran fungsi manajemen dan tata Kelola yang baik dalam pemberian kredit kepada anggota. upaya atau Langkah yang dilakukan apabila terjadi wanprestasi dalam pemberian kredit ada beberapa macam, salah satunya yang paling sesuai dengan prinsip koperasi adalah adanya pemutihan, akan tetapi Langkah itu harus disesuaikan dengan keuangan koperasi dan tidak dapat dilakukan semerta-merta.