EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL PERUBAHAN BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN GONDOMANAN

  • Mia Novitasari
  • Latifa Mustafida
Keywords: Hukum Perkawinan, Perkawinan dini, Undang-Undang Perkawinan, perubahan batas usia perkawinan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan mengkaji bagaimana efektifitas penerapan pasal mengenai perubahan batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, apa saja faktor penyebab perkawinan dini dan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan untuk menekan angka perkawinan dini sehingga peraturan dapat dikatakan efektif. Perkawinan merupakan gerbang awal membangun keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Dari kedua tujuan di atas, perkawinan tidak hanya menyangkut manusia saja, tetapi juga hubungan keperdataan dan sakralitas kepada Tuhan. Untuk mencapai tujuannya, perkawinan harus diatur secara jelas, salah satunya mengenai batas usia para pihak. Dari perubahan pasal tersebut dapat kita lihat apakah perubahan batas usia telah dilaksanakan secara maksimal, apa saja upaya pencegahan perkawinan di bawah batas usia yang ditentukan dan apakah prosesnya telah dilaksanakan sesuai aturan. Dengan demikian penelitian ini dapat berfungsi untuk melihat sejauh mana efektivitas penerapan pasal perubahan batas usia di KUA Gondomanan.

Penelitian ini berjenis yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara di KUA Gondomanan Yogyakarta dan menggali data dari bahan primer yang diperoleh di lapangan. Data sekunder dan tersier akan diambil dari buku-buku, Undang-Undang maupun peraturan lain yang berkaitan dan mendukung penelitian. Untuk mendapatkan hasil penelitian, digunakan analisis data deskriptif analitis. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengaturan mengenai perubahan batas usia perkawinan telah dilakukan secara maksimal di KUA Gondomanan, namun hasil belum menunjukkan angka pasti untuk penentuan efektif dan tidaknya suatu pelaksanaan hukum.

References

A. Buku-buku

Abdul Aziz Hakim, 2011, Negara Hukum dan Demokrasi Di Indonesia, Pustaka Pelajar : Yogyakarta.

Abu Ahmadi, 2002, Psikologi Sosial, Jakarta : Rineka Cipta.

Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta, penerbit toko gunung agung.

Ahmad, Rofiq, 2003, Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Asmin, 1986, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan No.1/1974, cct, Jakarta: PT. Dian Rakyat.

Asser-Wiarda, 1957, Handleiding Tot Beofening Van Het Nederlands Burgerlijk Recht, Erste Deel, Tjeenk Willink, Zwolle.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Darda Syahrizal, SH, 2011, Kasus-kasus Hukum Perdata Di indonesia, Yogyakarta : Pustaka Grahatama.

Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: memahami dan memahami hukum, Yogyakarta, Laksbang Pressindo.

K. Wantjik Saleh, 1980, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta, Bulan Bintang, 1992.

Moh. Idris Ramulyo, 1996, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta : Bumi Aksara

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana.

Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, penerbit Citra Aditya Bakti.

Sarwoto, 1990, Dasar-dasar Organisasi dan Manegement, (Jakarta: Ghala Indonesia).

Soemiyati, 2007, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta : Liberty.

Soerojo Wingjodipuro, 1989, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Bandung : tanpa pengarang.

Tamber, S. & Noorkasihani, 2009, Kesehatan Usia Lanjut dengan Pendekatan Asuhan Keperawatan, Jakarta : Salemba Medika.

Usep Ranawijaya, 1983, Hukum Tata Negara Dasar-Dasarnya (Jakarta: Ghalia Indonesia).

Wasman dan Wardah Nuroniyah, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

Yusuf Hanafi, 2011, Kontroversi Perkawinan Anak Di bawah Umur (Child Marriage) Perbandungan Fiqh dan Hukum Positif, Yogyakarta: CV. Citra Utama.

Zaenuddin Ali, 2017, Perspektif Islam, HAM Internasional, Dan UU Nasional, Bandung : Mandar Maju. Hukum Islam, Bandung: Sinar Grafika.

B. Undang – Undang

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Usia Perkawinan, perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

(KHI) Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

C. Karya Ilmiah

Asnawi. 2013, Efektivitas Penyelenggaraan Publik Pada Samsat Corner Wilayah Malang Kota , Skripsi S-1 Jurusan Ilmu Pemerintahan, FISIP, UMM.

Djamilah Reni Kartikawati, Dampak Perkawinan Anak di Indonesia, (Jurnal Studi Pemuda,Vol.3, No. 1, Mei 2014,13). Diakses pada Tanggal 28 Desember 2021 pada jam 12.11.

Eka Yuli Handayani, Faktor Yang Berhubungan DenganPernikahan Usia Dini Pada Remaja Putri Di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, (Jurnal Maternity and Neonatal, Vol,1,No. 5, 2014)

Ellya Rosana, Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat, Jurnal TAPIs Vol.10 No.1 Januari-Juni 2014.

Iga Rosalina, “Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Desa Mantren Kec Karangrejo Kabupaten Madetaan”. Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 01 No 01 (Februari 2012).

Iwan Misbah Hendrawan, 2012, Batas Usia Perkawinan, Bandung : Tesis, Universitas Islam Bandung.

Marmiati Mawardi, Problematika Perkawinan di Bawah Umur, (jurnal Jurnal “Analisa” Volume 19 Nomor 02 Juli - Desember 2012) diakses pada tanggal 28 tahun 2021 pada jam 12.19.

Rani Dewi Kurniawati, Efektifitas Perubahan Uu No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Uu No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas Ia), Jurnal Fakultas Hukum Majalengka Vol 3 Nomor 2 Oktober 2021.

Gios Adhyaksa, dkk, Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Implementasi Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Kabupaten Kuningan), Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol 6 Nomor 1 Juni 2021.

D. Internet

http://e-journal.uajy.ac.id/4241/3/2MH01723.pdf, diakses pada tanggal 28 November 2021, pada jam 10.56.

http://repositori.unsil.ac.id/931/5/8.%20BAB%20II.pdf,diakses pada Tanggal 28 November 2021, pada jam 21.23.

https://ejournal2.litbang.kemkes.go.id/, Dampak Perkawinan usia dini dari segi kesehatan. Diakses pada tanggal 30 November 2021, pada jam 09.27.

https://siapnikah.org/dampak-ekonomi-pada-pernikahan-dini/, Diakses pada tanggal 30 November 2021, pada jam 09.36.

https://ejournal2.litbang.kemkes.go.id/, Dampak Perkawinan usia dini dari segi kesehatan. Diakses pada tanggal 30 November 2021, pada jam 09.27

https://pa-kajen.go.id/, Diakses pada tanggal 04 Desember 2021, pada jam 16.45.

https://ms-blangpidie.go.id, Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diakses pada tanggal 04 desember 2021, pada jam 17.04

Lutfiati. 2008. Pernikahan Dini pada Kalangan Remaja (15-19 tahun). http ://nyna0626.blogspot.com. Diakses pada tanggal 12 Desember 2021, pada jam 21.52.

Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. Penerapan Asas Fiksi Hukum dalam Perma, https://jdih.mahkamahagung.go.id/, 2022

https://news.okezone.com/read/2016/02/04/340/1305079/lima-daerah-di-indonesia-yang-punya-tradisi-nikah-muda?page=2, diakses pada tanggal 27 April 2022, pada jam 12.54.

https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-pernikahan-di-bawah-umur-didominasi-wilayah-perdesaan, diakses pada tanggal 12 april 2022, pada jam 07.40.

https://www.bni-life.co.id/, diakses pada tanggal 11 april 2022, pad ajam 22.26.

https://www.republika.co.id/berita/omduca359/bkkbn-usia-pernikahan-ideal, diakses pada tanggal 11 april 2022, pad ajam 22.26.

https://www.jurnaljabar.id/gaya-hidup/alasan-usia-minimal-wanita-menikah, dikases pada tanggal 12 april 2022, pada jam 14.15.

https://kbbi.web.id/dispensasi, diakses pada tanggal 26 maret 2022, pada jam 22.21.

Artikel cegah dan kurangi pernikahan usia anak dalam Portal web https://jogjaprov.go.id, diakses 02 Februari 2023 pukul 10.10 WIB.

Published
2023-02-02
How to Cite
NovitasariM., & MustafidaL. (2023). EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL PERUBAHAN BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN GONDOMANAN. Fortiori Law Journal, 3(01), 93-112. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/flj/article/view/1615

Most read articles by the same author(s)