PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MELALUI IMPLEMENTASI WEWENANG SENTRA GAKKUMDU (PENEGAKAN HUKUM TERPADU)

Authors

  • Florentina Daeli Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
  • Harti Winarni Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
  • Ramli Umar Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Keywords:

Pemilihan Umum, Pemilu, GAKKUMDU, Pidana Pemilu, Hukum Pidana, Yogyakarta

Abstract

Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia merupakan wujud demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya sering terjadi pelanggaran, termasuk pelanggaran pidana Pemilu. Untuk menanggulangi hal tersebut, dibentuklah Sentra Gakkumdu melalui Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan guna memastikan penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang efektif. Penelitian ini bersifat deskriptif normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang melibatkan analisis kebijakan, studi kasus, serta wawancara untuk memperoleh pandangan langsung mengenai implementasi kewenangan Sentra Gakkumdu. Fokus penelitian ini adalah pada kendala-kendala yang dihadapi Sentra Gakkumdu di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menangani tindak pidana Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan dua faktor utama yang mempengaruhi efektivitas Sentra Gakkumdu: pertama, faktor internal berupa koordinasi yang belum optimal antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan; kedua, faktor eksternal berupa regulasi yang masih lemah, terbatasnya sumber daya manusia, serta minimnya partisipasi masyarakat. Kelemahan dalam regulasi menjadi faktor signifikan yang turut menghambat penegakan hukum dalam tindak pidana Pemilu.

References

Undang-Undang

Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Jurnal

Anugrah Dwi, Pengertian dan Sejarah Pemilu di Indonesia, (UMSU:Fakultas Ilmu Sosial dan Politik,2023).

Muhammad Nur Ramadhan. “Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019”. Jurnal, Jurnal Adhyasta Pemilu Vol 2 No 2 (2019), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Yandi (2021). “Penguatan Sentra Gakkumdu Sebagai Instrumen Institusional Penegakan Hukum Pemilu”, Jurnal LEX LIBRUM: JURNAL ILMU HUKUM Volume 7 Nomor 2 Juni 2021, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang.

Website

Widia Arum Wibawa. “Pelanggaran Pemilu: Jenis-jenis, Pencegahan dan Penanganannya”. https://news.detik.com/pemilu/d6549735/pelanggaran-pemilu-jenis-jenis-pencegahan-danpenanganannya. Diakses pada 3 februari 2024. Pukul 14.41

Downloads

Published

2024-07-17

How to Cite

Daeli, F., Winarni, H., & Umar, R. (2024). PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MELALUI IMPLEMENTASI WEWENANG SENTRA GAKKUMDU (PENEGAKAN HUKUM TERPADU). Fortiori Law Journal, 4(02), 100–117. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/flj/article/view/2543