PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA OLEH KURATOR DALAM INDEPENDENSINYA MELAKUKAN PENGURUSAN HARTA DEBITOR PADA PROSES PKPU DAN PAILIT
Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Kurator, Indpendensi, Debitor, PKPU, PailitAbstract
Tidak diaturnya aspek-aspek hukum pidana didalam Undang - Undang kepailitan dan PKPU secara spesifik dianggap berakibat pada tidak diberlakunya prinsip atau asas yang mana hukum yang bersifat khusus(lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) berdasarkan ketentuan yang terdapat didalam KUHP adalah merupakan sebuah penafsiran asas yang keliru. Maka dari itu untuk menanggulangi perbuatan tindak pidana terhadap para pelaku dalam kepailitan dan PKPU terhadap para pelaku kepailitan, demi menjaga kekosongan hukum dan kepastian hukum maka diberlakukanlah ketentuan umum tersebut. Maka dari itu untuk pasal 234 dan ayat (2) pasal 234 Undang–Undang Kepailitan sepanjang frasa untuk dijatuhi sanksi pidana pidana adalah ketentuan yang memiliki makna sebagai pengawal norma dan juga neraca dalam melihat tidak independenya kurator dalam aspek penegakana hukumnya dan upaya untuk melakukan pencegahan agar aspek pelaksanaan PKPU dan kepailitan tidak menjadi rumit sebagaimana yang diharapkan. Dengan kata lain Undang – Undang Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) dan Kepailitan bukan hanya mengatur prosedur terhadap proses gugatan ganti rugi jika seorang kurator melakukan kesalahan maupun kelalian ketika melakukan pengurusan dan permberesan terhadap harta pailit Debitor. Olehnya pertanggung jawaban secara pidana yang termuat pada pasal 72 jo pasal 73 jo pasal 234 Undang – Undang KPKPU adalah sebuah prodak hukum yang relevan diterapkan secara umum terhadap pertanggungjawaban pidana terasmuk sanksi pidananya yang di jatuhkan kepada karena menimbulkan kerugian terhadap harta pailit, berdasarkan prinsip – prinsip Independensi Kurator berserta asasnya. Dengan demikian sanksi pidana dan juga pertanggungjawaban pidananya tersebut dapat ditarik unsur–unsurnya yang terkandung didalam KUHP dan kemudian diadili melalui prosedur pidana berdasarkan KUHAP yang berlaku.
References
Buku
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Rineka Cipta, Jakarta, 2004)
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, (Airlangga University Press, Surabaya)
Imran Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, (Raja Grafindo Persada, Jakarta), 2004
K. Martono, Kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan, (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007)
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Hukum Pidana,( Bina Aksara, Jakarta, 1993)
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Kencana Prenada Media, Jakarta, 2008)
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, (Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997)
R. Abdoel Jamali, Pengantar Hukum Indonesia, (Rajawali Press, Jakarta, 2010
Sunarmi, Hukum Kepailitan, (Jakarta: Softmedia, 2010)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaankewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Tentang Kepailitan, Tentang Penambahan Dan Penyempurnaan Dari Peraturan Kepailitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3761).
Jurnal
Billy Dicko Stephanus Harefa, Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/PDT.G/2015/Pn.Yyk, )Jurnal Privat Law, Volume IV, Nomor. 2, Juli – Desember 2016.
Dedy Tri Hartono, Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi I Vol.4, Tahun 2016.
Sri Rahayu, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Opini Audit Going Concern Pada Perseroan Manufaktur Publik, Jurnal Kajian Akuntansi, Vol.4, Nomor 2, Desember 2009.
Arkisman, Pelaksanaan Tugas Kurator Dalam Mengurus Harta Pailit Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Pro Hukum, Vol.IV, Nomor 1, Juni 2015.
Susmayanti, Riana, Itikad Baik Pengurus Yayasan Menurut Undang - Undang Yayasan dalam menjalankan Tugasnya Pada Yayasan Pendidikan Tinggi, Jurnal Arena Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Vol.1, Nomor 1 2008.
Internet
https://beritalima.com/kurator-kepailitan-pt-alam-galaxy-divonis-2-tahun-terbukti-melanggar-pasal-400-angka-2-KUHP/#google_vignette, di akases pada Tanggal 22 Agustus 2024, hari Kamis,pukul 18.45,wib.
https://surabaya.inews.id/read/461653/hak-jawab-mahkamah-agung-hukum-dua-kurator-dengan-vonis-2-tahun-penjara-ini-penyebabnya, di akses pada tanggal 22 Agustus 2024,hari Kamis,pukul 19.30.wib
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/hak-jawab-tim-kurator-pt-alam-galaxy-bantah-soal-mafia-kepailitan-dan-pkpu-di-pengadilan-niaga/,diakses Tanggal 23 Agustus,2024,pukul 11.45,wib.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khotib Dg Usman, Ramli Umar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.