KAJIAN YURIDIS FRASA ‘DAYA PEMBEDA’ PERSAMAAN NAMA MEREK DENGAN KELAS BARANG ATAU JASA TIDAK SEJENIS DI INDONESIA

  • Eka Priambodo
  • Harti Winarni
Keywords: merek, kekayaan intelektual, daya pembeda

Abstract

Produsen yang merasa dirugikan melakukan gugatan ke Pengadilan untuk membatalkan merek yang dianggap sama. Namun ada merek yang dianggap sama akan tetapi memiliki kelas barang atau jasa yang berbeda. Oleh karena itu, penulis mengambil judul “Kajian Yuridis Frasa ‘Daya Pembeda’ Persamaan Nama Merek dengan Kelas Barang/Jasa Tidak Sejenis di Indonesia.” Untuk mengetahui bagaiamana pengaturan hukum terkait dengan persamaan nama merek dengan kelas barang/jasa tidak sejenis di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Analisa dengan menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang – undangan, yurisprudensi, dan menggunakan bahan hukum sekunder, yaitu menggunakan buku – buku, hasil penelitian yang berkaitan dengan judul yang diangkat penulis. Bahan hukum tertierm yaitu bahan yang memberikan petunjuk dan/atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini ditujukan pada peraturan perundang- undangan yang tertulis, pada yurisprudensi. dan Penulis menggunakan teknik analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu menguraikan data dalam bentuk kalimat, yang runtut, logis dan sesuai dengan bahan hukum yang dipergunakan. Sehingga dapat ditarik kesimpulan dan diperoleh gambaran yang jelas terhadap permasalahan yang di bahas. Dalam kasus Merek dengan memiliki Persamaan Nama Merek dengan Kelas Barang/Jasa Tidak Sejenis di Indonesia, belum ada pengaturan yang jelas karena Undang – Undang Merek belum ada Peraturan Pemerintah terkait dengan Persamaan Nama Merek dengan Kelas Barang/Jasa Tidak Sejenis di Indonesia. Bahkan lahirnya SEMA Nomor: 03/BUA.6/H.S/SP/XII/2015 telah disepakati bahwa ‘gugatan pembatalan terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain untuk barang atau jasa yang tidak sejenis, gugatan itu harus dinyatakan ‘tidak dapat diterima’ bukan ditolak.

References

Harsono Adisumarto, Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek, (Jakarta : Akademika Pressindo, 1989)

Erma Wahyuni, T. Saiful Bahri, Hessel Nogi, Tangkilisan, Kebijakan dan Menajemen Hukum Merek, (Yogyakarta : YPAPI, 2011)

H.M.N.Purwo Sutjipto, Pengertian Pokok – Pokok Hukum Dagang Indonesia, (Djambatan : 1984, 1984)

R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jilid I (Jakarta: Dian Rakyat, 1983)

Sudargo Gautama, Undang – Undang Merek Baru, (Bandung : Alumni, 1992)

Tim Lindsey, Eddy Daiman, Simon Butt, Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung : PT. Alumni, 2011)

Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi (Jakarta : PT Fajar Interpratama Mandiri, 2015)

Published
2023-01-17
How to Cite
PriambodoE., & WinarniH. (2023). KAJIAN YURIDIS FRASA ‘DAYA PEMBEDA’ PERSAMAAN NAMA MEREK DENGAN KELAS BARANG ATAU JASA TIDAK SEJENIS DI INDONESIA. Fortiori Law Journal, 3(01), 72-82. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/flj/article/view/1600

Most read articles by the same author(s)