PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG)

(Studi Putusan Nomor: 481K/Pdt.Sus-Bpsk/2015)

Keywords: BPSK, Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Hukum Perdata, Hukum, Litigasi, Arbitrase

Abstract

BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam putusan BPSK dapat mengeluarkan tiga jenis putusan, yaitu putusan dengan cara konsiliasi, media, dan arbitrase. Apakah sengketa perjanjian pembiayaan termaksud dalam sengketa perdata, karena terjadinya wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban. Lalu mengapa Putusan tersebut dibatalkan dan BPSK tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam Skripsi hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normative. Metode pengumpulan data yang terkumpul dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut dengan bahan hukum. Data yang akan dikumpulkan dengan studi dokumen nantinya dapat berupa data primer, data sekunder dan data tersier Bahwa Sengketa yang terjadi antara PT. Toyota Astra Financial Service dengan Izwa Farizal bukan merupakan sengketa konsumen, melainkan sengketa wanprestasi karena adanya hubungan hutang piutang. Pertimbangan Mahkamah Agung Nomor 481k/Pdt.Sus-Bpsk/2015 telah sesuai. Dampak pembatalan putusan BPSK sebagaimana pertimbangan hakim tidak terciptanya kepastian hukum bagi PT. Toyota Astra Financial Service dan tidak terwujudnya asas kemanfaatan dan kepastian hukum bagi Izwa Farizal.

References

Abdurrahman A. 1986. Kamus Ekonomi – Perdagangan. Jakarta: Gramedia.

Asofa, Urhan. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Badrulzaman, Mariam Darus, 2010. Perjanjian Baku (standar) Perkembangannya di Indonesia. Alumni: Bandung.

Fuady, Munir. 2014. Konsep Hukum Perdata, Cetakan ke-1. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhammad, Abdulkadir. 2009. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasution, A. Z. 1995. Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Satrio. J. 1999. Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Alumni.

Siahaan, N.H.T. 2005. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Panta Rei. Jakarta.

Shujiro, Urata. 2000. Small and Medium Enterprises in Indonesia: Statics and Characteristics. Jakarta: Institute of Developing Economies.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001

Rida Ista Sitepu, Hana Muhamad. Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia. 2022. 3 Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 7. Diakses pada tanggal 28 Oktober 2023 Pukul 03:45 WIB

Caraka, Rezzy Eko, et. al. Tantangan UMKM Indonesia di Masa Pandemi Covid-19. BI Institute, 4 November 2022, https://www.bi.go.id/id/bi-institute/BI-Epsilon/Pages/Tantangan-UMKM-Indonesia-di-Masa-Pandemi-Covid-19.aspx.

Published
2024-01-02
How to Cite
Maria ChristinaD., FadliS., & Dyah RahmawatiN. (2024). PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG). Fortiori Law Journal, 4(01), 1-14. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/flj/article/view/2264