PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG)

(Studi Putusan Nomor: 481K/Pdt.Sus-Bpsk/2015)

Authors

Keywords:

BPSK, Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Hukum Perdata, Hukum, Litigasi, Arbitrase

Abstract

BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam putusan BPSK dapat mengeluarkan tiga jenis putusan, yaitu putusan dengan cara konsiliasi, media, dan arbitrase. Apakah sengketa perjanjian pembiayaan termaksud dalam sengketa perdata, karena terjadinya wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban. Lalu mengapa Putusan tersebut dibatalkan dan BPSK tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam Skripsi hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normative. Metode pengumpulan data yang terkumpul dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut dengan bahan hukum. Data yang akan dikumpulkan dengan studi dokumen nantinya dapat berupa data primer, data sekunder dan data tersier Bahwa Sengketa yang terjadi antara PT. Toyota Astra Financial Service dengan Izwa Farizal bukan merupakan sengketa konsumen, melainkan sengketa wanprestasi karena adanya hubungan hutang piutang. Pertimbangan Mahkamah Agung Nomor 481k/Pdt.Sus-Bpsk/2015 telah sesuai. Dampak pembatalan putusan BPSK sebagaimana pertimbangan hakim tidak terciptanya kepastian hukum bagi PT. Toyota Astra Financial Service dan tidak terwujudnya asas kemanfaatan dan kepastian hukum bagi Izwa Farizal.

Downloads

Published

2024-01-02

How to Cite

Maria Christina, D., Fadli, S., & Dyah Rahmawati, N. (2024). PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG): (Studi Putusan Nomor: 481K/Pdt.Sus-Bpsk/2015). Fortiori Law Journal, 4(01), 1–14. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/flj/article/view/2264