STUDI EVALUASI PENGADAAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI DENGAN PROGRAM SPSE 4 (STUDI KASUS: EVALUASI RENOVASI SD SURYODININGRATAN I TAHUN 2017)
DOI:
https://doi.org/10.47200/civetech.v14i2.705Keywords:
LKPP, SPSE 4Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi di era globalisasi menuntut adanya efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, seperti pada pengadaan jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang didasarkan pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2015 sekarang beralih ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4. Sehingga dari uraian tersebut, penulis mengambil langkah penelitian bagaimana sistem SPSE 4 ini bekerja dengan mengambil evaluasi pada pelelangan Renovasi SD Suryodiningratan I Tahun 2017.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil evaluasi pelelangan dengan SPSE 4 yaitu: kelebihan dan kekurangan proses pelelangan menggunakan SPSE 4, dan alasan sehingga dinas atau instansi menggunakan sistem SPSE 4 ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu menggambarkan tentang penyelenggaraan lelang berdasarkan informasi, gejala, dan fakta yang terjadi di lapangan.
Hasil akhir yang didapatkan dari penelitian ini adalah program SPSE 4 dari Pokja BLP dan Penyedia Jasa bekerja pada sistem yang sudah disediakan ploting/tempatnya secara otomatis sehingga dalam pembuatan dokumen penawaran sampai penunjukan penyedia jasa lebih mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
Downloads
References
Peraturan Kepala LKPP No. 9., 2015, Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Berita Negara RI Tahun 2015 No. 519
Peraturan Wali Kota Yogyakarta., 2015, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah, Kota Yogyakarta.
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang No. 11., 2008, Informasi dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara RI Tahun 2008, No. 58. Menkumham. Jakarta.
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang No. 14., 2008, Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 61. Menkumham. Jakarta.
Republik Indonesia. 2012. Peraturan Presiden No. 70., 2012, Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lembaran Negara RI Tahun 2012, No. 155, Menkumham. Jakarta.
Republik Indonesia. 2007. Peraturan Presiden No. 106., 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah.
Surat Edaran LKPP No. 9359/D.2.3/10/2016., Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Percepatan Upgrade Aplikasi SPSE v.4).