KETERPADUAN PROGRAM KOTAKU DALAM PENATAAN PERMUKIMAN KUMUH DI BANTARAN SUNGAI GAJAHWONG

Authors

  • Nurokhman Nurokhman Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
  • Ade Kurniawan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.47200/civetech.v14i2.709

Keywords:

permukiman, kumuh, bantaran, Sungai Gajahwong, Warungboto

Abstract

Kota Yogyakarta berkomitmen dalam penanganan kumuh perkotaan sesuai dengan Permen PUPR No 02/PRT/M/2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang terdiri dari 7 aspek (kondisi bangunan, jalan, drainase, air minum, persampahan, dan proteksi kebakaran) ditambah 1 aspek ruang terbuka publik yang diatur dalam SE DCJK PUPR No 40/SE/DC/2016. Berdasarkan SK Walikota Yogyakarta No 216 Tahun 2016,  Kawasan Warungboto RW007, RW008, dan RW009 merupakan kawasan kumuh dibantaran sungai dengan luas 2,5 Ha. Kondisi kekumuhan di lokasi tersebut pada akhir tahun 2018 sudah mempunyai skor kurang dari 19 yang berarti tidak kumuh. Namun dalam kenyataannya terdapat permasalahan air limbah khusunya permukiman yang berada di tepi bantaran sungai Gajahwong belum memenuhi syarat teknis yaitu umunya dari closed rumah langsung disalurkan ke sungai. Hal ini tentu menjadi permaslahan kesehatan lingkungan dan pencemaran sungai. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi indicator kumuh dan memberikan rekomendasi teknis dalam penataan lingkungan permukiman.

Hasil penelitian menunjukan penanganan kumuh pada Tahun 2017-2018 dengan inetrvensi pekerjaan jalan, drainase dan IPAL Komunal berpengaruh signifikan pada skor kumuh sehingga kondisi akhir tahun 2018 di Warungboto sudah tidak kumuh.  Warga terdampak proyek (WTP) langsung terdapat 24 warga yang berada disempadan sungai sejumalh 16 warga sudah melakukan pembongkaran swadaya sedangkan 8 warga bersedia dilakukan pembongkaran dengan dana bantuan program dengan alasan tanahnya sudah SHM. Terdapat 2 kategori pembenahan rumah terdampak dengan konsep M2K (Mundur Mandep Kali) dan M3K (Mundur Munggah Madep kali), namun masih berada di area sempadan sungai karena menurut PERMENPUPR Nomor 28 Tahun 2015 batas sempadan sungai perkotaan yang belum bertanggul lebar minimal 10 m.

Rekomendasinya perlu dibuat peraturan penjelas lebih lanjut dan dilakukan sosialisasi agar terdapat penyamaan persepsi terkait garis sempadan sungai perkotaan dan penataan permukiman yang diperbolehkan. Adanya kesepakatan warga terdampak program yang menyatakan siap untuk ditata perlu diakomodir.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amanat UUD’ 1945 Pasal 28 H Ayat 1

Azizah Permatasari., 2015. Studi Perencanaan Tanggul Dan Dinding Penahan Untuk Pengendalian Banjir Di Sungai Cileungs. Kabupaten Bogor Jawa Barat. Jurnal Ilmiah, FT Universitas Brawijaya Malang.

Bogdan, Robert C., 1972. Participant Oberservation in Organi-zational Settings, Syracuse. New York, Syracuse Univercity Press.

PP Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan danKawasan Permukiman

Permen PUPR No 01/PRT/M/2014 tentang Standart pelayanan minimal bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Permen PUPR No 02/PRT/M/2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

PERMENPUPR Nomor 28/PRT/M/2015 pasal 7 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

RPLP 2016 Kelurahan Warungboto

SE DCJK PUPR No 40/SE/DC/2016 Tentang Pedoman Umum Program Kota Tanpa Kumuh

SK Walikota Yogyakarta No 393 tahun 2014, tanggal 26 September 2014 Tentang Penetapan Lokasikawasan Kumuh Kota Yogyakarta

Sumaatmadja, Nursid, 1998, Geografi pembangunan, Penerbit P2LPTK Jakarta

SNI-03-1733-2004-Tata-cara-perencanaan-lingkungan.

SNI 03-6981-2004, Tata cara perencanaan lingkungan perumahan sederhana tidak bersusun di daerah perkotaan

SNI 8455:2017 Perencanaan pengolahan air limbah rumah tangga dengan Sistem Reaktor Anaerobik Bersekat (SRAB).

Undang-Undang No 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Undang-undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Downloads

Published

2019-08-01

How to Cite

Nurokhman, N., & Kurniawan, A. (2019). KETERPADUAN PROGRAM KOTAKU DALAM PENATAAN PERMUKIMAN KUMUH DI BANTARAN SUNGAI GAJAHWONG. CivETech, 1(2), 28–46. https://doi.org/10.47200/civetech.v14i2.709

Issue

Section

Articles