KEDUDUKAN JAMINAN FIDUSIA UNTUK PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT
(Studi Putusan Nomor 71/Pdt/2018/Pt Smg)
Keywords:
Perjanjian, Wanprestasi, Jaminan, Fidusia, Hukum, PerdataAbstract
Pemberian kredit oleh bank selaku kreditur kepada nasabah selaku debitur bisa menimbulkan risiko yakni kredit bermasalah. Jika melihat aturan dalam hukum jaminan mengenai penjaminan terhadap terlunasinya kredit/hutang debitur dirasa perlindungan terhadap kreditur telah mencukupi, mengingat bahkan ketika jaminan khusus dalam hal ini jaminan fidusia tidak mencukupi untuk memenuhi hutang debitur maka setiap bagian dari harta kekayaan debitur dapat diambil untuk melunasi hutangnya (Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Namun dalam pelaksanaannya tidaklah mudah untuk dapat mengambil pelunasan dari kekayaan debitur selain yang telah dipasang dengan jaminan kebendaan yang telah terdaftar. Seperti dalam kasus antara bank dengan nasabahnya yang diputus dengan Putusan 71/Pdt/2018/Pt Smg, pada kasus ini jaminan fidusia tidak dapat mencukupi untuk melunasi hutang debitur, dan pihak bank selang beberapa tahun dari pelaksanaan lelang objek fidusia harus mengajukan gugatan sita jaminan terhadap asset debitur. Debitur merasa keberatan karena objek jaminan fidusia telah diserahkan kepada pihak bank sehingga berpendapat telah menyelesaikan atau melunasi kreditnya. Dalam pemberian kredit harus dilakukan dengan Analisa yang cermat yang mana salah satunya adalah mengenai analisa jaminan (collateral) yang bertujuan untuk melindungi untuk meminimalisir risiko kredit. Bahwasanya bank dalam menganalisa jaminan harus dengan cermat, agar ketika debitur wanprestasi atau cidera janji Objek Jaminan Fidusia dilakukan eksekusi dan lelang dapat mencukupi hutang piutang debitur secara keseluruhan. Metode yang digunakan penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan cara meneliti data sekunder yakni undang-undang dan artikel dan buku-buku karya ahli hukum.
References
Gledi Ester, Penilaian Dan Penetapan Nilai Taksasi Objek Jaminan Kredit Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, 2018
Hamzah Dan Senjum Manulang, Hukum Jaminan, Rineka Cipta, Jakarta
IG Rai Wijaya, Merancang Suatu Kontrak, Teori dan Praktik, Jakarta: Kesaint Blace, 2003
J. Satrio, Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, Dan Yurisprudensi, Bandung Citra Aditya Bakti , 2012
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Satrio.J, Hukum Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya, Tahun 2002
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 8, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, Jakarta: UI, 1986
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2001
Yosep Peniel Batubara, Berbagai Macam Cacat Formil yang Melekat pada Gugatan, 2021
Sudarto, Budi Santoso, Jurnal Notarius, Volume 12 Nomor 2, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2019
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, bappeda.bulelengkab.go.id diakses pada tanggal 5 November 2023 Pukul 01.31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan, ojk.go.id/id di akses pada tanggal 5 November 2023 Pukul 01.33 WIB Ashofatul Lailiyah, Urgensi Analisa 5c Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko, diakses pada tanggal 17 Januari 2024 Pukul 00.23 WIB
Rifqani Nur Fauziah Hanif, “Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html Diakses pada tanggal 8 Januari 2024 pukul 00.15 WIB