PENERAPAN MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS
Keywords:
Mediasi Penal, Tindak Pidana, Hukum PIdana, Mediasi, Perkara, Kecelakaan Lalu LintasAbstract
Mediasi penal merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana diluar jalur penal. Mediasi penal menyelesaikan perkara pidana dengan cara damai yang dapat dikatakan sebagai konsep yang menyatukan para korban dan pelaku tindak pidana dan dibantu oleh seorang mediator yang netral untuk menyelesaikan kasus – kasus pidana yang menyangkut para pihak. Dalam kasus perkara kasus tindak pidana lalu lintas sudah semestinya bisa diterapkan mediasi penal ini. Sistem ini dilahirkan akibat masalah yang timbul dari sistem peradilan pidana beserta pemidaaannya yang tidak melegakan dan menyembuhkan korban tindak pidana lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas serta kendala dalam penerapan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas. Jenis penelitian yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan sumber data dari penelitian yang berasal dari penelitian kepustakaan (library research) dan untuk metode analisis data dari penelitian ini adalah data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan mediasi penal dapat diterapkan pada tindak pidana lalu lintas khususnya perkara kecelakaan lalu lintas pada kelas ringan dan kerugian materiil saja, kemudian untuk kelas sedang dan berat sampai menimbulkan korban jiwa dapat diterapkan mediasi penal akan tetapi tetap tidak dapat menggugurkan penuntutan terhadap pelaku, surat pernyataan dari kedua belah pihak hanya untuk bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Dan untuk kendalanya yaitu benturan kepentingan pelaku dan korban, benturan terhadap sistem pemidanaan yang berlaku, dan benturan kepastian hukum.
References
Abbas, S. (2011). Mediasi Dalam Hukum Syariah, Adat, dan Hukum Nasional (Cet II ed.). Jakarta: Kencana Predana Media.
Abidin, Z. (2010). Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Abildanwa, T. (2016, Januari-April). Mediasi Penal Sebagai Upaya Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia Berbasis Nilai -Nilai Keseimbangan. Jurnal Pembaharuan, 3(1), 138-148.
Arief, B. N. (2001). Pemberdayaan Court Management Dalam Rangka Meningkatkan Fungsi Mahkamah Agung (Kajian Dari Aspek System Peradilan Pidana), Makalah pada Seminar Nasional Pemberdayaan Court Management di Mahkamah Agung R.I, dan Diskusi Buku Fungsi Mahkamah Agung. Salatiga: UKSW.
Bachri, N. A. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilaukan oleh Anak. Dipetik Januari 5, 2022, dari Repository.unhas.ac.id
Baroroh, H. B. (2012). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dipetik Januari 7, 2022, dari Ejournal.uin-suka.ac.id
Budiarto, A. D. (2007). Rekayasa Lalu Lintas. Solo: UNS Press.
Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1;Stelsel Pidana, Teori - Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Covey, S. R. (1989). The Seven Habits Of Highly Effective People, Powerful Lesson in Personal Change. USA: Free Press.
Hamzah, A. (1994). Asas - Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & puKAP-Indonesia.
Kansil, & Christine. (1995). Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya. Jakarta: Rineka Cipta. Lamintang, P. (1997). Dasar - Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Manan, B. (2008). Restorative Justice (Suatu Perkenalan), dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI.
Mansyur, R. (2010). Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia.
Marbun, B. (2006). Kamus Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.
Moeljatno. (2005). Asas - Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Moleong, L. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mudzakir. (2013). Mediasi Penal Penerapan Nilai - Nilai Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana. Jakarta: Universitas Hasanuddin.
Muhammad, I. (2009). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah. Jakarta: Badan Libang dan Kementrian Agama RI.
Nuraini, F., Cahya, A. E., & Adhyaksa, S. (2014). Penerapan Mediasi Penal Oleh Lembaga Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Sebagai Upaya Mewujudkan Restorative Justice. 3(1).
Prasetyo, T. (2010). Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusamedia.
Prayitno, K. P. (2012). Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concerto). Jurnal Dinamika Hukum, 12(3).
Purnomo, B. S. (2018, Desember). Kedudukan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 4(2).
Rahmadi, T. (t.thn.). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. 13.
Sianturi, S. (2002). Asas - Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1986). Penelitian Hukum Normatif (cet. II ed.). Jakarta: Rajawali.
Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press. Sudiarti, & Asyhadle, Z. (2004). Mengenal Arbitrase (Cet I ed.). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Syahrini, R. (2009). Kata - Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum. Bandung: PT.Alumni.
Ubbe, A. (2013, Agustus). Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif. Jurnal Media Hukum Nasional, 2 Nomor 2, 8.
Widjaja, G., & Yani, A. (2003). Hukum Arbitrase (Cet III ed.). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Yusnita, L. (2018). Skripsi Analisi Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas. Makassar: Universitas Hasanuddin.