PRAKTIK ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK

  • Iin Suny Atmadja
  • Suhada Makmur
Keywords: zakat, penghasilan kena pajak, pajak, badan amil zakat nasional, baznas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan mengkaji tentang “ Praktik Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Kena Pajak di BAZNAS Kota Yogyakarta “ , Bagaimana Pelaksanaan Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dan Apa Hambatan dan Penyelesaian Pelaksanaan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Kewajiban membayar zakat adalah merupakan bentuk tanggung jawab atas perintah agama (islam), dimana dalam mengeluarkan zakat ada batas batas tertentu yang menjadikan harta tersebut harus di keluarkkan oleh umat islam, sementara pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang- undang sehigga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan Pengurus BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pejabat di Kantor Pelayan Pajak Pratama (KPP) Kota Yogyakarta untuk menggali data dari bahan primer yang diperoleh di lapangan. Data sekunder dan tersier akan diambil dari buku-buku, Undang-Undang maupun peraturan lain yang berkaitan dan mendukung penelitian. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa , BAZNAS Kota Yogyakarta merupakan Lembaga Amil Zakat yang diresmikan oleh Pemerintah. Dengan adanya ketentuan zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, maka BAZNAS Kota Yogyakarta membentuk UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) yang berada di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah muzakki dan penghimpunan jumlah dana zakat. Sedangkan dari penerimaan negara jumlah penerimaan pajak penghasilan mengalami peningkatan setiap tahun. Sehingga zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak tidak berpengaruh mengurangi jumlah penerimaan negara.

References

Abimanyu, Anggito. Refleksi dan Gagasan Kebijakan Fiskal. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2011.

Afriyandi, Yuli. Diskursus Pajak Dan Zakat: Konstektualisasi dan Aplikasi Di Negara Muslim, Jurnal As-Salam, Vol V, No.1, Th 2014. Al-Asqalani, Ibnu Hajar.Bulughul Maram.Terj. A. Hassan, Bandung: CV Penerbit Diponegoro. 2011.

Ali, Nuruddin Mhd.Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006.

Ambara, M Iqbal. Problematika Zakat dan Pajak Di Indonesia. Jakarta: Sketsa. 2009.

Andriani, Sri dan Fitha Fathya, Zakat Sebagai Pengurang Penghsilan Pada Badan Amil Zakat. Jurnal Vol.4 No.1, Jurnal, Malang: UIN Maulana Maliki Ibrahim. 2013.

Apriliana.Analisis Komparatif Antara Perlakuan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Dengan Perlakuan Zakat Sebagai Pengurang Langsung Pajak Penghasilan.Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah. 2010.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT Rineka Cipta. 2010.

Bayinah, Ai Nur. Implementasi Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak.Jurnal. Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI. 2015.

Daud Ali, Muhammad. Sistem Ekonomi Islam.Cetakan 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006.

Divisi Publikasi dan Jaringan Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS, Outlook Zakat Indonesia 2017. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS. Djuanda, Gustian. Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan. Jakarta: PT raja Grafindo. 2006.

Faqih, Mohamad.Implementasi Distribusi Pengelolaan Zakat Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur Malaysia. Skripsi: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2015.

Farid Mas’udi, Masdar. Pajak Itu Zakat. Bandung: Mizan Pustaka. 2010. Ferida Lubis, Selfiana. Analisis Yuridis Terhadap Pembayaran Zakat Dalam Pengadaan Pajak Penghasilan. Jurnal.Medan: Universitas Sumatera Utara. 2014.

Published
2023-01-10
How to Cite
Suny AtmadjaI., & MakmurS. (2023). PRAKTIK ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK. Fortiori Law Journal, 3(01), 21-71. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/flj/article/view/1598