Kebebasan, Persamaan, dan Keadilan Sebagai Nilai Dasar dalam Filsafat Hukum

Authors

  • Saque Zaki Febrian Hanafi Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Keywords:

kebebasan, persamaan, keadilan, filsafat hukum, hak asasi manusia, teori keadilan

Abstract

Artikel ini mengkaji kebebasan (liberty), persamaan (equality), dan keadilan (justice) sebagai tiga nilai dasar yang menopang bangunan filsafat hukum. Ketiga nilai tersebut, meskipun sering ditempatkan secara berdampingan dalam konstitusi maupun instrumen hak asasi manusia, pada hakikatnya menyimpan ketegangan filosofis yang mendalam: kebebasan individu yang tanpa batas berpotensi mengancam persamaan sosial, sementara persamaan yang dipaksakan secara mutlak dapat mengorbankan kebebasan, dan keduanya senantiasa memerlukan keadilan sebagai prinsip penyeimbang. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dan pendekatan konseptual-kepustakaan, artikel ini menelusuri akar filosofis ketiga nilai tersebut, mulai dari liberalisme klasik John Stuart Mill mengenai kebebasan, prinsip equality before the law sebagai perwujudan persamaan yuridis, hingga teori keadilan Aristoteles, John Rawls, dan Gustav Radbruch. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiga nilai dasar tersebut tidak dapat diposisikan secara hierarkis atau dipertentangkan secara mutlak, melainkan harus disintesiskan melalui prinsip keseimbangan reflektif (reflective equilibrium) yang memungkinkan hukum mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab, persamaan yang substantif, dan keadilan yang berkelanjutan, sebagaimana tercermin dalam falsafah Pancasila sebagai dasar filosofis hukum Indonesia.

References

Aliran Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 2, no. 1 (2023): 1–25.

Dinamika Hukum dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum 53, no. 2 (2024): 155–166.

Hak Asasi Manusia: Pilar Utama Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Maliki Interdisciplinary Journal (2025).

Implementasi Asas Equality Before the Law. Jurnal Syakhsiyyah 6, no. 1 (2024).

Implementasi Nilai-Nilai Filsafat Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indonesia. Jurnal Crepido 4, no. 1 (2022): 23–29.

Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2022): 1–16.

Penerapan Prinsip Equality Before the Law pada Putusan Pra Peradilan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Jurnal IKAMAKUM 4, no. 1 (2024): 92.

Aedi, Ahmad Ulil, dan FX Adji Samekto. Rekonstruksi Asas Kesamaan di Hadapan Hukum. Jurnal Kertha Wicara 12, no. 7 (2023): 354–362.

Al'anam. Teori Keadilan Perspektif Gustav Radbruch: Hubungan Moral dan Hukum. Jurnal Humaniora: Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum (2025).

Ananda, Hauwra, Shafira Nazhimah, dan Yuwono Prianto. Peran Filsafat Hukum dalam Mewujudkan Keadilan pada Sistem Hukum Modern. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 1 (2024): 289–298.

Anwar, I., D. Rato, dan Y. Ar Rasyid. Refleksi Filosofis Pancasila sebagai Sumber Hukum dan Dinamika Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional. DIVERSI: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2024): 229.

Awaluddin, Agus, dan Hajairin. Positivisme Hukum dan Keadilan Substantif: Tinjauan terhadap Praktik Penegakan Hukum di Masyarakat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum (2026).

Bakti, dan M. Arfan Tarigan. Law and Morality: The Hart and Fuller Debate. Syiah Kuala Law Journal 6, no. 2 (2022): 245.

Farida, E. Kewajiban Negara Indonesia terhadap Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. QISTIE 14, no. 2 (2022): 39–52.

Idris, M. F. Access to Justice for Disability in the Perspective of John Rawls Theory (Case of Demak Regency Indonesia). Journal of Law and Legal Reform 2, no. 3 (2021): 391–400.

Januri, dan Nelti Lita. Hakekat Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 2 (2023): 128–134.

Kirom, A. N. Syahrul. Penerapan Keadilan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Hukum. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 8, no. 2 (2023): 177– 185.

Kurnia, Y. R. Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Tantangan Demokrasi dalam Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research 4, no. 4 (2024): 3612–3623.

Lukum, A. F., dan S. Hukumu. Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hukum: Studi Empiris terhadap Kasus Kriminalisasi Aktivis. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 3, no. 1 (2025): 712–730.

Manulang, Novriyanti. Analisis Perwujudan Jaminan dan Perlindungan Hukum Negara atas Kebebasan Beragama dan Beribadat dalam Perspektif Pasal 28E Undang-

Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 16 (2024): 637.

Rahardjo, R. D., dan W. Afifah. Kesesuaian Permenkominfo Nomor 05 Tahun 2020 dengan Prinsip Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Hak Asasi Manusia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 2 (2022): 472–486.

Rahmatullah, I. Filsafat Positivisme Hukum (Legal Positivism). Adalah 6, no. 1 (2022): 1–12.

Rasji, dan Muhammad Yogi Septiyan Priyono. Tantangan terhadap Privasi dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia pada Era Digital: Analisis Pandangan Filsafat Hukum. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 10 (2024).

Salman, A. B. Tiara. Analisis Konsep Keadilan dalam Pandangan Filsafat Hukum Aristoteles dan Relevansinya di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan 4, no. 2 (2024): 49–57.

Salwa, B. A. N., dan S. Sunaryo. Keadilan dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila: Relevansi dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 1956–1964.

Saputri, A. S., H. Wardana, P. F. Sari, dan R. J. Sahara. Kebebasan Berpendapat Anak dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Penangkapan Ratusan Anak saat Demonstrasi Menolak Kenaikan Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat. AlZayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (2025): 9712–9726.

Sari, A. P., A. Munawar, dan L. Y. Rahmathoni. Analisis Hukum terhadap Perlindungan Whistleblower dalam Mendukung Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis 4, no. 7 (2023).

Suhardin, Y. Konsep Keadilan dari John Rawls dengan Keadilan Pancasila (Analisis Komparatif). Fiat Iustitia: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2023): 200–208.

Sunaryo. Konsep Fairness John Rawls, Kritik dan Relevansinya. Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022): 1–22.

Thamariska. Penerapan Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) di Wilayah Hukum Polres Sarolangun. Legalitas: Jurnal Hukum (2023).

Triyudiana, Andra, dan Putri Neneng. Penerapan Prinsip Keadilan sebagai Fairness Menurut John Rawls di Indonesia sebagai Perwujudan dari Pancasila. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 2, no. 1 (2024).

Wahyudhi, S., dan F. A. Baihaqi. Kontekstualisasi Teori Keadilan John Rawls pada

Konstelasi Kemasyarakatan di Indonesia (Studi Korelasi antara Al-Quran dan Bibel). Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya 6, no. 2 (2023): 158–169.

Yuanita, A. C. Menelaah Konsep Keadilan Hukum Teori Keadilan John Rawls dalam Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities 3, no. 2 (2022): 130.

Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Internasional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Universal Declaration of Human Rights (UDHR).

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Saque Zaki Febrian Hanafi. (2025). Kebebasan, Persamaan, dan Keadilan Sebagai Nilai Dasar dalam Filsafat Hukum . LENSA HUKUM: Journal of Islamic Law, 5(1), 184–205. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/LH/article/view/3806

Issue

Section

Articles