Dimensi Filosofis Diskresi Hakim dalam Penemuan dan Pembaruan Hukum

Authors

  • Ratna Anjani Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Keywords:

Dimensi Filosofis, Penemuan Hukum, Pembaruan Hukum, Keadilan

Abstract

Perkembangan masyarakat yang semakin kompleks menimbulkan berbagai persoalan hukum yang tidak seluruhnya dapat dijawab secara eksplisit oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menempatkan hakim pada posisi strategis untuk menggunakan diskresi sebagai instrumen dalam menemukan sekaligus memperbarui hukum guna mewujudkan keadilan substantif. Namun demikian, penggunaan diskresi hakim sering menimbulkan perdebatan karena berada pada persinggungan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dimensi filosofis diskresi hakim dalam penemuan hukum serta mengkaji relevansinya terhadap pembaruan hukum di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum, pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi hakim merupakan konsekuensi logis dari independensi kekuasaan kehakiman dalam menyelesaikan perkara ketika norma hukum tidak lengkap, tidak jelas, atau mengalami kekosongan. Secara filosofis, diskresi hakim berlandaskan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang harus diharmonisasikan dalam setiap putusan. Diskresi tidak dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas, melainkan sebagai kewenangan yang dibatasi oleh konstitusi, prinsip negara hukum, etika profesi hakim, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Lebih lanjut, penemuan hukum melalui putusan hakim berkontribusi terhadap pembaruan hukum nasional dengan menghasilkan kaidah-kaidah hukum baru yang responsif terhadap perkembangan sosial. Oleh karena itu, dimensi filosofis diskresi hakim menjadi landasan penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab dinamika kehidupan masyarakat.

References

Adiansyah, Dkk. "Reaktualisasi Konsep Recht Idee Gustav Radbruch Sebagai Fondasi Hukum Progresif Indonesia." SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 5, No. 1 (2026).

Aristotle. Nicomachean Ethics. Translated By W. D. Ross. Oxford: Oxford University Press, 2009.

Bertens, K. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.

Cholis, Zaini, Dkk. "Kajian Konfrontasi Antara Gagasan Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Filsafat Hukum." Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum 4, No. 6 (2026).

Faiz, Pan Mohamad. "Teori Keadilan John Rawls." Jurnal Konstitusi 6, No. 1 (2009).

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hutchinson, Terry. "Doctrinal Research: Researching The Jury." International Journal Of Legal Research Methodology 24, No. 2 (2022).

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Irrera, Emilio. "Developing A Sense Of Justice: Aristotle And John Rawls On Reasoned Respect For The Law And Stable Political Systems." ΠΗΓΗ/FONS 6, No. 1 (2022).

Julio, Christopher Elia, Dan Irwan Triadi. "A Philosophical Analysis Of The Principle Of Justice In Judicial Decisions In Indonesia." Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 3, No. 4 (2025).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2019.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nasution, Muhammad Syukri Albani. Hukum Dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Kencana, 2017.

Notohamidjojo, O. Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: Griya Media, 2011.

Radbruch, Gustav. "Statutory Lawlessness And Supra-Statutory Law." Oxford Journal Of Legal Studies 26, No. 1 (2006).

Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. New York: Oxford University Press, 1947.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Rawls, John. A Theory Of Justice. Revised Edition. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1999.

Rhiti, Hyronimus. Filsafat Hukum. Edisi Lengkap. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015.

Santoso, M. Agus. Hukum, Moral, Dan Keadilan: Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana, 2014.

Soekanto, Soerjono, Dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.

Supriadin, Bambang. "The Role Of Legal Philosophy In The Development Of Indonesian Law." Equality: Journal Of Law And Justice 3, No. 1 (2026).

Ubaidillah, Lutfian, Dkk. "Nilai Keadilan Dalam Filsafat Pancasila Dan Implementasinya Dalam Penegakan Hukum." Jurnal Hukum Lex Generalis 7, No. 10 (2026).

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

1, R. A. (2025). Dimensi Filosofis Diskresi Hakim dalam Penemuan dan Pembaruan Hukum. LENSA HUKUM: Journal of Islamic Law, 5(1), 169–183. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/LH/article/view/3789

Issue

Section

Articles