Moralitas dan Hukum: Telaah Filosofis terhadap Hubungan Etika dan Penegakan Hukum
Keywords:
Moralitas, Etika, Hukum, Penegakan Hukum, keadilan, Kepastian Hukum, Filsafat Hukum, Negara Hukum IndonesiaAbstract
Hukum dan moralitas merupakan dua konsep yang saling berkaitan erat dalam mengatur perilaku manusia, namun sering kali menimbulkan kesenjangan dalam praktik penegakannya di Indonesia. Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila, sistem hukum nasional diharapkan tidak hanya menjamin kepastian aturan, tetapi juga mencerminkan nilai nilai keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab moral yang hidup di masyarakat. Kenyataannya, masih ditemukan berbagai tantangan seperti penyalahgunaan wewenang, ketimpangan perlakuan hukum, serta rendahnya integritas sebagian aparat penegak hukum yang menunjukkan bahwa keberadaan peraturan tertulis saja belum cukup mewujudkan keadilan substantif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan filosofis antara moralitas dan hukum, mengkaji peran etika profesi dalam penegakan hukum, serta merumuskan upaya penyelarasan keduanya dalam konteks sistem hukum Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif dengan kajian literatur terhadap berbagai aliran filsafat hukum mulai dari hukum alam, positivisme hukum, hingga pandangan kontemporer serta merujuk pada norma dasar Pancasila, penelitian ini menemukan bahwa hukum dan moralitas bersifat saling melengkapi: moralitas memberikan arah keadilan agar hukum tidak kehilangan kemanusiaannya, sedangkan hukum memberikan kepastian dan kekuatan pengikat untuk mewujudkan nilai nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat. Penerapan hukum yang kaku tanpa pertimbangan etis berisiko melahirkan ketidak adilan, sementara tuntutan moral tanpa landasan aturan berpotensi menimbulkan ketidak pastian.
References
Jurnal
Abdul Jalil 2021, Penegakan Hukum di Pengadilan dan Dimensi Spiritualitasnya (Aspek yang Sering Terlupakan), Administrative Law and Governance Journal 4, no. 2 : 313 325.
Aturkian Laia 2022, Penegakan Hukum dan Moralitas Manusia dalam Perspektif Filosofi, Jurnal Panah Keadilan 2, no.1 hlm 25,40
Beni Arbi Batubara dan Herawati 2024, Peranan Etika Profesi Hukum dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia, Journal of Law and Government Science 10, no. 2
Fanny Aliet Yulianti et al. 2024, Integrasi Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Dogmatik Hukum, Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 3.
Hisam Ahyani et al. 2022, Idealitas Penegakan Hukum yang Baik Menurut Gaya Moral di Indonesia, Al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum 3, no. 2.
Hisam Ahyani, Ais Surasa, dan Santi Suryani 2022, Idealitas Penegakan Hukum yang Baik (Ideal) Menurut Gaya Moral di Indonesia, Al Mawarid: Jurnal Syariah dan Hukum 3, no. 2 ): 105,118, https://doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss2.art4.
Jeffry Yulianto Waisapi 2022Kode Etik dan Etika Profesi, Formosa Journal of Social Sciences 1, no. 3
Lalu, N. G.HUKUM DAN KEKUASAAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM PANCASILA 2025. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 11(1), 1 17.
Muhammad Ridwan, Irtiyaj Dwi, dan Moch 2024. Muzaiyin Afandi, Kode Etik dan Penegakan Hukum dalam Konteks Positivisme Hukum di Indonesia, Jurnal Ilmiah Nusantara 1, no. 4.
Onytra Nirwana Prihatin 2023 , Etika dan Hukum: Analisis Filosofis tentang Hubungan antara Hukum dan Moral, Lex Aeterna Law Journal 1, no. 2 103,112.
Buku
Ginting, V. A. B., Khairunnisa, K., & Andriati, S. L 2022. Implementasi nilai-nilai filsafat hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. Crepido, 4(1), 23,29.
H.L.A. Hart, The Concept of Law, 3rd ed. (Oxford: Oxford University Press), hlm. 185,214.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers), hlm. 81,92.
Miswardi, Nasfi, dan Antoni 2021. Etika, Moralitas dan Penegak Hukum, Menara Ilmu 15, no. 2
Mukhlis Amien 2023, Sejarah dan Perkembangan Teknik NLP Bahasa Indonesia, arXiv preprint
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: PT Citra Aditya Bakti), hlm. 13–18. 3
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, hlm. 45 ,56
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, hlm. 78,86
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers), hlm. 7,20.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, hlm. 34,48.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, ed. revisi (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka), hlm. 24 32.
W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum: Idealisme Filosofis dan Problematika Keadilan, terj. Muhammad Arifin (Jakarta: Rajawali Pers), hlm. 25 39.


