Legitimasi Kekuasaan Negara dalam Perspektif Filsafat Hukum
Keywords:
Legitimasi, kekuasaan negara, filsafat hukum, keadilan, moralAbstract
Dalam perspektif filsafat hukum, legitimasi tidak hanya didasarkan pada keabsahan menurut hukum positif, tetapi juga berkaitan erat dengan nilai keadilan, moralitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep legitimasi kekuasaan negara dari perspektif filsafat hukum, menganalisis hubungan antara legitimasi, legalitas, dan keadilan, serta mengkaji implementasinya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan filosofis, dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi kekuasaan negara tidak cukup dibangun hanya melalui legalitas formal, melainkan harus didukung oleh terwujudnya keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, legitimasi kekuasaan negara berlandaskan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai Pancasila sebagai dasar moral penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, penguatan legitimasi memerlukan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat kualitas negara hukum yang demokratis.
References
Aji, W. T., & Legowo, M. I. (2024). Pancasila sebagai sistem etika politik Dan etika pemerintahan di Indonesia. Bhinneka: Jurnal Bintang Pendidikan Dan Bahasa, 2(4), 219-235.
Afriyanto, R., Gufron, A., Bawashir, A. S., & Kurniawan, R. R. (2024). Eksistensi Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum Dan Keadilan Hukum Sebagai Tujuan Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Para Filsuf. Unizar Law Review, 7(2), 203-211.
Apaut, Y. C. (2026). Konsep Kedaulatan Rakyat dan Batasan Kekuasaan Negara Dalam Kerangka Filsafat Hukum. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, 3(1), 88-103.
Asa, A. I., & Syamsuddin, M. M. (2025). Rekontruksi Makna Pancasila Dalam Konteks Sumber Tertib Hukum (Tinjauan filsafat hukum). Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori Dan Praktik Pendidikan PKN, 12(1), 59-77.
Ashshiddiqi, M. T., Oktaviani, A., Gunawan, A., & Lestari, A. F. (2021). Perspektif Legitimasi Dalam Manajemen Pemerintahan. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 19(1), 75-84.
Azka, H. N., & Najicha, F. U. (2022). Penerapan keterbukaan informasi publik sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 597-602.
Samekto, F. A., & Fatharani, Y. (2025). Avoiding Misunderstandings About the Emergence and Position of Grundnorm as a Source of Law. Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum, 21(1), 81-93.
Darussalam, F. I., Indra, A. B., & Rahman, S. (2024). Hakikat manusia Dan relevansinya terhadap isu-isu kemanusiaan: Analisis komparatif Filsafat politik Thomas Hobbes dan John Locke. Media: Jurnal Filsafat dan Teologi, 5(2), 219-234.
Djatah, S. (2021). Dari Anarki ke Hirarki: Eksposisi Gagasan Thomas Hobbes Sebagai Rujukan Teori Realisme. Dinamika Global: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 6(02), 170-193.
Fadri, Z., & Fil, S. (2024). Era Digital Dan Dampaknya Terhadap Administrasi Publik. Reformasi Birokrasi Dalam Administrasi Publik: Tantangan Dan Peluang Di Era Digital, 61, 61-62.
Fikriana, A., & Rezki, M. K. (2024). Etika politik dan kualifikasi calon legislatif dalam pemilu: Perspektif fiqih siyasah. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(1), 235-248.
Harfi, M., Hakim, L., Fikri, A., Malintang, J., & Sitepu, R. R. (2025). Analisis Teori Legitimasi Max Weber dalam Akun Youtube Kajian Tafsir Al-Ma’rifah-Ustadz Musthafa Umar. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Qur’an dan Hadits, 4(2), 389-402.
Hobbes, Thomas. Leviathan. London: Andrew Crooke, 1651.
Huroiroh, E., & Sushanty, V. R. (2022). Telaah perspektif filsafat hukum dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum di Indonesia. Jurnal Legisia, 14(2), 191-203.
Karyudi, B. M., & Firdausiah, N. (2024). Implementasi supremasi hukum Dalam penegakan hukum di Indonesia. Lex Et Lustitia, 1(2), 86-98.
Manullang, E. F. M. (2022). Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang. Undang: Jurnal Hukum, 5(2), 453-480.
Manurung, M., Doloksaribu, T. I., Sari, A. P., Alamsyah, A. A., Widad, M. H., Prasetyo, B., ... & Fahmi, M. I. (2026). Konsep Kekuasaan Dan Legitimasi Dalam Perspektif Antropologi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 970-985.
Nabilla, A., & Triadi, I. (2025). Filsafat Hukum sebagai Dasar Pembentukan Norma dan Prinsip Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4).
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan Empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20.
Oktarina, F., Saftiana, Y., & Azwardi, A. (2023). Transparansi, Pengawasan, Akuntabilitas, Redesain Sistem Penganggaran dan Kinerja Badan Layanan Umum. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 7(4), 3063-3082.
Pratiwi, A. A., & Futri, M. (2025). PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Sharia Law and Justice Journal, 1(2), 72-77.
Qoirunnisa, A., & Wahyuni, Y. S. (2025). Legitimasi Kekuasaan dalam Perspektif Max Weber pada Pemerintahan Kontemporer. Journal Transformation of Mandalika, 6(12), 592-598.
Rahim, E. I., & SH, М. (2025). PEMERINTAHAN DAN KEKUASAAN: STRUKTUR. Politik dan Pemerintahan, 49.
Rangkuti, A. (2026). Negara Hukum dan Demokrasi dalam Perspektif Konstitusional. Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab, 4(1).
Rikardo, O. (2020). Penerapan Kedaulatan Rakyat Di Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Sasana, 6(1), 51-71.
Santoso, I. A. P. (2025). Peran digitalisasi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Indonesian Journal of Public Administration Review, 2(3), 10-10.
Salampessy, M. (2025). SEJARAH & PERKEMBANGAN ILMU PEMERINTAHAN. Pengantar Ilmu Pemerintahan: konsep, sistem dan Praktik., 8..
Seputra, H. R., & Suyatno, S. (2024). Kekuasaan sebagai Dasar Legitimasi Hukum dalam Pemikiran Filsafat Hukum. Al-Mikraj Jurnal Studi Islam Dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584), 5(01), 1206-1217.
Siagian, A. A. (2023). Teori Asal Mula Negara. Ilmu Negara, 39.
Silaban, M. R., & Aqidah, M. J. (2020). Pemikiran Filsafat Politik Abad Modern (Thomas Hobbes, Jhon Locke, Mostequie Dan Jean-Jacques Rousseau). Filsafat Hukum, 6(1), 2.
Tiffany, D., Tingginehe, N. E., Putrayasa, E. H. W., Stefani, G. C., & Debora, C. (2026). Makna Kepastian Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Ragam Pengabdian, 3(1 (Spesial Issue)), 5228-5237.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wuntu, H. F., & Febiolandia, G. (2025). Hubungan Filsafat Hukum Dengan Hak Asasi Manusia. Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 2(1), 1-14.


