Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Filsafat Hukum Antara Universalitas dan Nilai Nilai Lokal
Keywords:
Hak Asasi Manusia, filsafat hukum, universalitas HAM, nilai-nilai lokal, Pancasila, harmonisasi hukumAbstract
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak kodrati yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai konsekuensi dari martabat dan harkat kemanusiaan. Dalam perspektif filsafat hukum, HAM dipahami sebagai nilai universal yang menempatkan setiap individu pada kedudukan yang setara tanpa membedakan ras, agama, suku, jenis kelamin, maupun latar belakang sosial. Namun demikian, penerapan prinsip universalitas HAM di Indonesia kerap menghadapi dinamika karena berhadapan dengan keberagaman budaya, adat istiadat, agama, dan nilai-nilai lokal yang hidup serta berkembang dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep universalitas HAM dalam perspektif filsafat hukum, mengkaji relasinya dengan nilai-nilai lokal, serta menemukan titik temu antara perlindungan HAM dan penghormatan terhadap identitas budaya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan filsafat (philosophical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa universalitas HAM tidak harus dipahami sebagai konsep yang meniadakan keberagaman budaya, melainkan sebagai prinsip dasar yang dapat diimplementasikan melalui pendekatan kontekstual dengan tetap menghormati nilai-nilai lokal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental HAM. Filsafat hukum berperan sebagai landasan normatif dalam membangun keseimbangan antara nilai universal dan kearifan lokal melalui pendekatan yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap pluralitas masyarakat. Oleh karena itu, implementasi HAM di Indonesia memerlukan paradigma yang bersifat integratif, yakni memadukan standar universal dengan nilai-nilai lokal secara proporsional guna mewujudkan perlindungan HAM yang berkeadilan, kontekstual, dan sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia.
References
Donnelly, jack. 2013 Universal human rights in theory and practice. 3 rd ed. Inthaca: cornell universityy perss,
Donnelly, Jack. 2013.Universal Human Rights in Theory and Practice. 3rd ed. Ithaca: Cornell University Press,
Ehrlich, Eugen 1936.Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard University Press, 1936.
Grotius, Hugo 2005. The Rights of War and Peace. Indianapolis: Liberty Fund, 2005
Hudjon, philipus, m. 1987. perlindungan hukum bagi rakyat di indonesia. Surabaya: bina ilmu
Huijbers, theo. 1987 Filsafat hukum. yogyakarta: kanisius, Kaelan. 2010 Pendidikan pancasila. Yogyakarta: paradigma.
Kelsen, hans. 1967. Pure theory of law. Berkeley: University of california
Locke, john. Two treatises of Government. 1988 Cambridge: cambridge univerity press
Magnis-suseno, franz.1999 etika politik: prinsip-prinsip moral daar kenegaraan modere. Jakarta: gramedia pustaka utama
Mahfud md, moh. 2011 Membangun politik hukum, menegakan konstitusi. Jakarta: rajawali per
Marzuki, pater mahmud. 2011 Penelitian hukum. Jakarta: kencana.2011.
Nasution, bahder johan. Negara hukum dan hak asasi manusia. Bandung: mandar maju.
Radbruch, gustav. 1950. Legal philosophy. Cambridge: harvard university press.
Rahardjo, satjipto. 2006. Ilmu hukum. Bandung: pt citra aditya bakti
Rahardjo, satjipto. 2009 Hukum progreif: sebuah sintes hukum indonesia togyakarta: genta publishing.
Rawls john ,1999 Atheory of justice. Revised Edition. Cambridge: harvard university press.
Smith, Rhona K. M. 2012 Textbook on International Human Rights. 5th ed Oxford: Oxford universitty press
Soekanto, 2008 Soerjono.fakto-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. jakarta: raja Grafindo
Soekanto, Soerjono. 2007 Pokok-pokok sosiologi hukum. Jakarta: raja Grafindo persada,
Soemitro, Ronny Hanitijo. ,1990 Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. jakarta: Ghalia indonesia,
Sumardjono, Maria S.W. 2008 tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosialdan budaya. jakarta: kompas,


