Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif dalam Prespektif Filsafat Hukum Sebuah Kajian Filosofis
Keywords:
Kepastian Hukum, Keadilan Substantif, Negara Hukum Pancasila, Putusan Mahkamah Konstitusi, Filsafat HukumAbstract
Hubungan antara kepastian hukum dan keadilan substantif merupakan persoalan mendasar dalam filsafat hukum karena keduanya sering dipandang sebagai nilai yang saling bertentangan dalam pembentukan maupun penegakan hukum. Perkembangan praktik ketatanegaraan di Indonesia, khususnya melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, menunjukkan bahwa kepastian hukum dan keadilan substantif harus dipahami sebagai dua prinsip yang saling melengkapi dalam mewujudkan tujuan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam perspektif filsafat hukum, mengkaji implementasinya dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, serta merekonstruksi konsep kepastian hukum yang berkeadilan berdasarkan paradigma Negara Hukum Pancasila. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan filosofis, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum menjamin konsistensi penerapan norma, perlindungan hak warga negara, dan stabilitas sistem hukum, sedangkan keadilan substantif memastikan penerapan hukum tetap berorientasi pada nilai kemanusiaan, hak asasi manusia, proporsionalitas, dan rasa keadilan. Analisis terhadap kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan bahwa legitimasi putusan tidak hanya ditentukan oleh legalitas formal, tetapi juga oleh kualitas argumentasi hukum, integritas lembaga peradilan, serta perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan harus diintegrasikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, proses penafsiran hukum, dan praktik penegakan hukum guna mewujudkan sistem hukum nasional yang adil, demokratis, dan berlandaskan nilai-nilai Negara Hukum Pancasila.
References
Abela, V. Y., Wicaksono, D. B., & Putri, E. C. (2024). Analisis kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislature dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. AMAR: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2).
Alex, L. E., & Sulistiani, L. (2026). Principles of justice and legal certainty in criminal law enforcement in Indonesia. Awang Long Law Review, 8(3).
Anwar, K. (2024). Analisis pengaruh putusan hakim konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. HUKMY: Jurnal Hukum, 4(2).
Asadi, S., & Sukurman. (2024). Supremasi hukum dalam kerangka konstitusi: Studi kritis terhadap implementasi prinsip negara hukum di era reformasi. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 3(4).
Berutu, R. P., Iskandar, H., & Syahputra, D. (2023). Analisis kepastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 6(2).
Diar, A., Saputra, B., & Hartati. (2025). Ultra petita practices in regional head election disputes before the Constitutional Court of Indonesia. Jurnal Media Hukum, 33(1).
Fajar ND, M., & Achmad, Y. (2022). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta.
Gusman, D. (2024). Menguji kenegarawanan hakim konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Nagari Law Review, 7(2).
Hariri, A., Babussalam, A. B., & Saleh, M. A. M. (2025). Between legality and justice: A critical study of the Supreme Court’s judicial reasoning in dispute of the Awyu customary forest. Jurnal Jurisprudence, 15(2).
Irwan, M., Rahman, A., & Amaliyah. (2024). Judicial law-finding and substantive justice in Indonesian courts. Jurnal RechtsVinding, 13(2).
Irwan, M., Rahman, A., & Amaliyah. (2025). Judicial law-finding in the criminal justice system: Harmonizing legal certainty and substantive justice. SIGn Jurnal Hukum, 7(2).
Jurdi, F., & Yani, A. (2023). Legitimacy of non-formal constitutional reforms and restrictions on constitutionalism. Jurnal Konstitusi, 20(2).
Kartini, D., Alpiana, D. A., & Iristian, Y. (2025). The dynamics of checks and balances in the new administration: Safeguarding the integrity of the judiciary in achieving substantive justice. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 10(2).
Khairiah, U. (2025). Relevansi kepastian hukum dalam mewujudkan keadilan pada sistem peradilan Indonesia. Jurnal Normatif, 5(2).
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta.
Mendy, O., & Jufri, M. (2026). Reconstructing constitutional interpretation beyond textualism: Balancing justice, legal certainty, and utility in contemporary legal systems. Istinbath: Jurnal Hukum, 23(1).
Natsif, F. A. (2024). Legal certainty and substantive justice in Indonesian law enforcement. Jurnal RechtsVinding, 13(2).
Ngabut, R. A., Lie, G., & Putra, M. R. S. (2024). Positivisme hukum: Analisis filsafati rules of reason dan per se illegal. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 2(3).
Prakoso, F. R., & Handoyo, E. (2024). [Judul artikel tidak tersedia]. Journal of Law and Legal Reform, 5(3).
Prasetyoningsih, N., & Fauzan, M. (2024). [Judul artikel tidak tersedia]. Jurnal Media Hukum, 31(1).
Prasojo, H., & Amalia, S. D. (2025). Konstitusi redistributif dan upaya reformasi keadilan sosial di Indonesia. Rechtsnormen: Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, 4(1).
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2020). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Republik Indonesia. (2023). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Rishan, I. (2024). Populisme Mahkamah Konstitusi dalam penafsiran perkara-perkara pada wilayah open legal policy. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(3).
Sadzali, A. (2023). Peranan Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan demokrasi substantif pada Pemilu 2024 melalui penegakan hukum progresif. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 2(2).
Saragih, G. M., Ishwara, A. S. S., & Putra, R. K. (2024). Evaluation of the implementation of Pancasila values and human rights enforcement in Indonesian judicial system through constitutional approach. Reformasi Hukum, 28(3).
Silalahi, A. D. (2024). The paradox of state of law idea on Pancasila philosophical justification as source of law. Jurnal Konstitusi, 21(1).
Simajuntak, R., & Djaelani, M. P. (2024). Pengaruh kapita selekta hukum tata negara terhadap reformasi konstitusi Indonesia. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(11).
Sunaryo, S. (2024). The meaning of “against justice” in judicial decisions of criminal cases in Indonesia. International Journal of Public Law and Policy, 10(4).
Sutarja, & Holijah. (2026). Reconstructing legal certainty in Indonesia from the perspective of Siyāsah Syar’iyyah: From legal formalism to substantive justice. Jurnal El-Thawalib, 7(3).


