Hukum Alam dan Positivisme Hukum: Perdebatan Filosofis dalam Mewujudkan Keadilan
Keywords:
Hukum Alam, Positivisme Hukum, Filsafat Hukum, KeadilanAbstract
Perdebatan Antara Hukum Alam Dan Positivisme Hukum Merupakan Salah Satu Diskursus Fundamental Dalam Filsafat Hukum Yang Terus Berkembang Hingga Saat Ini. Kedua Aliran Tersebut Menawarkan Perspektif Yang Berbeda Mengenai Hakikat Hukum, Sumber Keberlakuan Hukum, Serta Relasinya Dengan Keadilan. Hukum Alam Memandang Bahwa Hukum Harus Berlandaskan Pada Nilai Moral, Etika, Dan Prinsip Keadilan Universal, Sedangkan Positivisme Hukum Menekankan Bahwa Hukum Memperoleh Legitimasi Dari Otoritas Yang Berwenang Dan Prosedur Pembentukannya, Terlepas Dari Pertimbangan Moral. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Perdebatan Filosofis Antara Hukum Alam Dan Positivisme Hukum Dalam Upaya Mewujudkan Keadilan. Metode Penelitian Yang Digunakan Adalah Penelitian Hukum Normatif Dengan Pendekatan Konseptual Dan Pendekatan Filosofis. Bahan Hukum Yang Digunakan Meliputi Bahan Hukum Primer, Sekunder, Dan Tersier Yang Dianalisis Secara Kualitatif Melalui Studi Kepustakaan. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Hukum Alam Dan Positivisme Hukum Memiliki Kontribusi Penting Dalam Perkembangan Pemikiran Hukum Modern. Hukum Alam Berperan Dalam Menegaskan Pentingnya Nilai Keadilan Substantif Dalam Pembentukan Dan Penerapan Hukum, Sementara Positivisme Hukum Memberikan Kepastian Hukum Melalui Penekanan Pada Legalitas Dan Sistematika Norma. Perdebatan Antara Keduanya Menunjukkan Bahwa Keadilan Tidak Dapat Diwujudkan Hanya Melalui Kepastian Hukum Semata Ataupun Melalui Moralitas Semata, Melainkan Memerlukan Keseimbangan Antara Legalitas Dan Nilai Keadilan. Kesimpulan Penelitian Ini Menegaskan Bahwa Integrasi Antara Prinsip Hukum Alam Dan Positivisme Hukum Menjadi Pendekatan Yang Relevan Dalam Mewujudkan Sistem Hukum Yang Tidak Hanya Memberikan Kepastian, Tetapi Juga Mampu Mencerminkan Keadilan Bagi Masyarakat.
References
Anazif, A., Aziz HSB, M. F., & Ramadhan, G. (2025). Eksistensi Hukum dalam Perspektif Filsafat: Antara Positivisme dan Naturalisme. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 3(1), 1–15.
Aquinas, T. (2021). Treatise on Law: Theological Foundations of Natural Law. Cambridge: Cambridge University Press.
Arifan, A. (2023). Mengurai Pemahaman Hukum: Perspektif Positivisme dan Hukum Alam dalam Konteks Modern. Lex Aeterna Law Journal, 1(2), 90–105.
Chandra, A. (2022). Perkembangan Pemikiran Filsafat Hukum dalam Memahami Hubungan Hukum dan Moral. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(2), 245–260.
Hart, H. L. A. (2021). The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press.
Hukum, M. N., & Lie, G. (2025). Analisis Kritis Positivisme, Hukum Alam, Interpretivisme, Moralitas Internal, dan Hukum Progresif pada Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 110–125.
Kelsen, H. (2022). Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press.
Lazarus, L. (2024). Konsep Keadilan dalam Filsafat Hukum: Analisis Perspektif Positivisme dan Hukum Alam. Media Hukum Indonesia, 4(1), 55–70.
Nasir, H. Muh. (2025). Filsafat Hukum. Bandung: Manggu Makmur Tanjung Lestari.
Rahmatullah, I. (2022). Filsafat Positivisme Hukum (Legal Positivisme). Buletin Hukum dan Keadilan (ADALAH), 6(1), 1–14.
Raz, J. (2021). The Authority of Law: Essays on Law and Morality. Oxford: Oxford University Press.
Savero, M. A., Husna, A., & Nasyira, A. (2024). Pengaruh Aliran Filsafat Hukum: Aliran Hukum Alam, Positivisme Hukum, dan Utilitarianisme dalam Perkembangan Ilmu Hukum. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 290–305.
Sitorus, B., Arianto, D., & Chairunnisa. (2026). Hubungan Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Dogmatika Hukum dalam Pembentukan, Penerapan, dan Penegakan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 50–65.
Soeharto, S. (2022). Keadilan dalam Optik Hukum Alam dan Positivisme Hukum. Pena: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, 36, 60–75.
Wuntu, H. F., & Febiolandia, G. (2025). Hubungan Filsafat Hukum dengan Hak Asasi Manusia. Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 3(1), 25–40.


