FILSAFAT PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ANTARA POLITIK HUKUM DAN NILAI KEADILAN

Authors

  • Esa Firmany Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Keywords:

Filsafat hukum, politik hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan, keadilan, partisipasi bermakna

Abstract

Artikel ini bertujuan mengkaji secara filosofis relasi dialektis antara politik hukum dan nilai keadilan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sekaligus menawarkan rekonstruksi filosofis agar politik hukum tidak tercerabut dari tujuan hakikinya, yaitu keadilan. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan filosofis (philosophical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari studi kepustakaan atas artikel jurnal ilmiah, buku-buku filsafat hukum, dan hasil penelitian terdahulu, yang kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa politik hukum pada dasarnya bukan lawan dari keadilan, melainkan instrumen yang seharusnya menjadi wahana bagi terwujudnya keadilan substantif maupun prosedural. Namun demikian, studi kasus terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan, dan pembentukan Ibu Kota Nusantara memperlihatkan bahwa ketegangan antara kecepatan politik dan keadilan prosedural-substantif masih menjadi persoalan struktural dalam sistem legislasi nasional. Berdasarkan temuan tersebut, artikel ini merekomendasikan rekonstruksi filosofis pembentukan peraturan perundang-undangan yang menempatkan keadilan sebagai ukuran validitas moral (Sollen), bukan sekadar validitas formal-prosedural (Sein), melalui penguatan partisipasi bermakna, naskah akademik yang substantif, dan pengujian nilai keadilan pada setiap tahap legislasi.

References

Andriani, H. (2023). Partisipasi bermakna sebagai wujud asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang. Unes Journal of Swara Justisia, 7(1), 306–318. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.337

Anwar, I., Rato, D., & Ar Rasyid, Y. (2024). Refleksi filosofis Pancasila sebagai sumber hukum dan dinamika politik dalam pembentukan hukum nasional. DIVERSI: Jurnal Hukum, 10(1), 229. https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.5183

Chandra, A. J. (2022). Tinjauan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan yang sistematis, harmonis dan terpadu di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 1–4.

Chandranegara, I. S. (2021). Pengadopsian mekanisme fast-track legislation dalam pengusulan rancangan undang-undang oleh Presiden. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1).

Darusman, Y. M. (2020). Politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Lex Specialis.

Dianisa, T. R., & Suprobowati, G. D. (2022). Penerapan teori legislasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sovereignty, 1(2), 298–305.

Dondokambey, S. M. A. (2023). Penerapan prinsip partisipasi masyarakat bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan daerah. Lex Privatum, 11(2), 5.

Donna Karina, G. (2024). Analisis pendekatan teori keadilan John Rawls dan teori utilitarianisme Jeremy Bentham terhadap konsep pemenuhan hak korban menurut perspektif viktimologi. Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, 6(2), 259–276. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.11194

Fajri, M. N. (2023). Legitimasi partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(1).

Firdaus, F. R. (2024). Partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang: Perspektif perbandingan 5 (lima) negara demokratis. Jurnal Konstitusi, 21(2), 203–225.

Firdaus, S. U., & Panjaitan, P. A. N. (2024). Reformulasi hukum untuk mewujudkan sistem perundang-undangan adaptif dan responsif. Proceeding APHTN-HAN, 2(1), 355–382. https://doi.org/10.55292/2thnr771

Fitriana. (2018). Peranan politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai sarana mewujudkan tujuan negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(4).

Ginting, V. A. B., Khairunnisa, & Andriati, S. L. (2022). Implementasi nilai-nilai filsafat hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. Jurnal Crepido, 4(1), 23–29.

Handayani, Y. (2024). Politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis penanganan krisis iklim di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 6(1), 13–17.

Hanifah, N. L., Alya, R., Amalia, T., & Kuncara, A. B. (2025). Keadilan sebagai tujuan hukum: Telaah teori keadilan John Rawls dalam konteks hukum Indonesia. Proceedings Law, Accounting, Business, Economics and Language, 2(1), 228–232.

Irwan, D. (2023). Peran filsafat hukum dalam pembentukan peraturan daerah di Indonesia. Rampai Jurnal Hukum (RJH), 2(1), 28–34.

Ishak, N. (2023). Pengaturan konstitusional toleransi beragama dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 25(1).

Kalbu, G. B., & Idris, I. (2023). Peran nilai-nilai filsafat hukum dalam pembentukan hukum dalam era transformasi digital pada Industri 5.0 di Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(7), 75–84.

Khalistia, S. F., Aulia, S. T., & Belaputri, A. (2022). Tinjauan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdasarkan prosedur dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Padjadjaran Law Review, 10(2), 255–265. https://doi.org/10.56895/plr.v10i2.1056

Kurniawan, T., Sihombing, A. M., & Berliane, A. (2023). Konstruksi politik hukum pidana terhadap delik perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Binamulia Hukum, 12(1), 11–24. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.445

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and society in transition: Toward responsive law. Harper & Row.

Oktavia, M. O. (2022). Penguatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Jurist-Diction, 5(4), 1419–1434.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Oxford University Press.

Salman, T., & Budhiartie, A. (2024). Analisis konsep keadilan dalam pandangan filsafat hukum Aristoteles dan relevansinya di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2), 49–57.

Salwa, B. A. N., & Sunaryo, S. (2025). Keadilan dalam perspektif nilai-nilai Pancasila: Relevansi dan implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1956–1964. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1513

Sidqi, A., & Manaf, S. S. (2023). Filsafat hukum dan relevansi pembentukan hukum di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 3(2), 26.

Sjarif, F. A. (2023). Perkembangan strategi mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(4), 109–124.

Suhardin, Y. (2023). Konsep keadilan dari John Rawls dengan keadilan Pancasila (Analisis komparatif). Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 3(1), 200–208. https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2535

Syahrul Kirom, A. N. (2023). Penerapan keadilan hukum di Indonesia dalam perspektif filsafat hukum. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(2), 177–185.

Triyudiana, A., & Nurhayati, N. P. S. (2024). Penerapan prinsip keadilan sebagai fairness menurut John Rawls di Indonesia sebagai perwujudan dari Pancasila. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1), 1–25.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Wahyudhi, S., & Baihaqi, F. A. (2023). Kontekstualisasi teori keadilan John Rawls pada konstelasi kemasyarakatan di Indonesia (Studi korelasi antara Al-Quran dan Bibel). Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya, 6.

Wiryadi, U., & Martono, E. D. (2024). Politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan nasional. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 6(1).

Wounde, A. H., Rato, D., & Setyawan, F. (2023). Implementasi nilai-nilai filsafat hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(3), 300–304. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.569

Yuanita, A. C. (2022). Menelaah konsep keadilan hukum teori keadilan John Rawls dalam pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities, 3(2), 130.

Zulkarnain, R., & Ismaidar. (2023). Politik hukum pengaturan sistem pemilu proporsional tertutup sebagai wujud demokrasi di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6).

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Firmany, E. (2025). FILSAFAT PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ANTARA POLITIK HUKUM DAN NILAI KEADILAN. LENSA HUKUM: Journal of Islamic Law, 5(1), 60–85. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/LH/article/view/3772

Issue

Section

Articles