Aksiologi Hukum: Nilai, Tujuan, Dan Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Authors

  • Beniko Ahmad Hudaya Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Keywords:

Aksiologi hukum, Filsafat hukum, Nilai hukum, Tujuan hukum, Fungsi hukum, Masyarakat

Abstract

Aksiologi hukum merupakan salah satu cabang penting dalam filsafat hukum yang mengkaji tentang nilai, tujuan, dan fungsi hukum dalam kehidupan manusia dan Masyarakat. Kajian aksiologi hukum tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat norma yang bersifat mengikat, tetapi juga sebagai instrument yang mengandung nilai-nilai fundamental yang bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep aksiologi hukum serta relevansinya terhadap nilai, tujuan, dan fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan filsafat hukum, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur, peraturan perundang undangan, dan pemikiran para ahli hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa aksiologi hukum menempatkan hukum sebagai sarana untuk mewujudkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang. Selain itu, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, melindungi hak dan kewajiban warga negara, serta mewujudkan kesejahteran sosial. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, hukum juga berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, sarana rekayasa sosial, mekanisme penyelesaian sengketa, dan instrumen perlindungan terhadap kepentingan Masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aksiologi hukum menjadi penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian normatif, tetapi juga pada pencapaian nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan yang sesuai dengan perkembangan Masyarakat. Dengan demikian, aksiologi hukum memiliki peran strategis dalam membangun sistem hukum yang responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan Masyarakat.

References

Fatma Afifah dan Sri Warjiyati (2025), "Tujuan, Fungsi dan Kedudukan Hukum", Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Vol. 2, No. 2.

Muhammad Bintang Firdaus (2025), "Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum dalam Perspektif Gustav Radbruch pada Hukum Indonesia", Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 1, No. 1.

Imam Syarifudin dan Achmad Khudori Soleh (2024), "Konsep Aksiologi dalam Perspektif Filsafat Hukum," Jurnal Yaqzhan 10, no. 1.

Muhammad Erwin(2021), Filsafat Hukum (Jakarta: Rajawali Pers.

R. H. Prasetyo (2024), "Aksiologi Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 31, no. 1.

I Dewa Gede Palguna (2021), Pengantar Filsafat Hukum (Depok: Rajawali Pers.

Dwi Atmoko dan Erwin Owan Hermansyah Soetotoq, (2022), Filsafat Hukum, Jawa Tengah: Penerbit Litnus.

N. F. Ramadhani (2024), "Tujuan Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Pancasila," Jurnal Rechtsidee 11, no. 1.

Eko Putra Utama dan Charles R. A. (2023). Bangun, "Perjanjian Sebagai Perwujudan Law as a Tool of Social Engineering", IBLAM Law Review, Vol. 3, No. 3.

Ahmad Yamin, Nurmadiyah, dan Muhammad Asriadi (2023), "Hukum Sebagai Rekayasa Sosial dan Pembangunan (Kajian Sosiologi Hukum)", Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Vol. 6, No. 4.

Fathul Hamdani dkk (2023)., "Media Vs. Law: Which Acts as a Tool of Social Engineering?", Indonesia Media Law Review, Vol. 2, No. 2.

M. R. Hidayat, Suteki, dan J. C. G. Mahoro, (2024). "Legal Wisdom in Indonesian Legal System: Toward Progressive Law Enforcement," Justisi 10, no. 3.

Juanda (2022), Filsafat Hukum Indonesia: Konsep Pembangunan Sistem Hukum Nasional (Depok: Rajawali Pers).

Galih Orlando (2023), "Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering", Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, Vol. 7, No. 1, M. Y. D. M. dkk, (2023)., "Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat", Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 5, No. 2 .

Eko Putra Utama dan Charles R. A. (2023), Bangun, "Perjanjian Sebagai Perwujudan Law as a Tool of Social Engineering", IBLAM Law Review, Vol. 3, No. 3.

Renaldy Afriyanto dkk (2024)., "Eksistensi Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum dan Keadilan Hukum sebagai Tujuan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Para Filsuf", Unizar Law Review, Vol. 7, No. 2.

Haerunisa (2024), "Dilema Keseimbangan dalam Penegakan Hukum: Analisis Kritis terhadap Penerapan Teori Tujuan Hukum (Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan)", Manazir: Jurnal Ilmiah UIC, Vol. 3, No. 2.

Ernawati Huroiroh dan Vera Rimbawani Sushanty (2022), "Telaah Perspektif Filsafat Hukum dalam Mewujudkan Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum di Indonesia", Jurnal Legisia, Vol. 14, No. 2.

Agus Yudha Hernoko 2022, Filsafat Hukum: Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.

Sukendar dan Arif Hidayat 2023, Teori dan Asas-Asas Hukum Modern, Yogyakarta: Deepublish.

Ahmad Ali 2021, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Edisi terbaru, Jakarta: Kencana.

Dewa Gede Atmadja 2022, Filsafat Hukum Dimensi Teoretis dan Praktis, Malang: Setara Press.

Galih Orlando (2023), "Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering", Tarbiyah bil Qalam, Vol. 7, No. 1.

Ahmad Yamin dkk (2023)., "Hukum Sebagai Rekayasa Sosial dan Pembangunan", Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Vol. 6, No. 4.

Siti Malikhatun Badriyah 2022, Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Modern, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Herlina Anut, Karolus Liat Lengo, Melkian Diki Talumbani, Maria Galgani Rovianyta Toi, dan Fadil Mas'ud (2025), "Perlindungan Hak Kelompok Rentan di Indonesia: Analisis Kebijakan terhadap Disabilitas, Anak, dan Minoritas Agama," Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar 10, no. 4.

Siti Malikhatun Badriyah 2022, Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Modern (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro). Galih Orlando (2023), "Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering," Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains 7, no. 1.

Satjipto Rahardjo 2008, Membedah Hukum Progresif (Jakarta: Penerbit Buku Kompas).

Y. Setiawan (2024), "Relevansi Teori Gustav Radbruch dalam Penegakan Hukum Indonesia," Jurnal Yudisial 17, no. 2.

Elviandri dkk (2025)., "The Dialectic of Positivism and Substantive Justice: The Pancasila Rule of Law Paradigm," Judge: Jurnal Hukum 6, no. 4.

H. S. Kurniawan (2023), "Implementasi Nilai Keadilan dalam Sistem Hukum Indonesia," Jurnal Rechtsvinding 12, no. 1.

Thomas Febria dkk (2025)., "Relevansi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Hukum Positif Indonesia," Jurnal Legalitas 3, no. 2.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Hudaya, B. A. (2025). Aksiologi Hukum: Nilai, Tujuan, Dan Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Bermasyarakat. LENSA HUKUM: Journal of Islamic Law, 5(1), 14–44. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/LH/article/view/3766

Issue

Section

Articles