Upaya penanggulangan peredaran Psikotropika di wilayah hukum Kepolisian Resor Bantul

Authors

  • Pramu Rizki Alam Tri Yudi Anto Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Keywords:

Kebijakan Kriminal, Polres Bantul, Psikotropika, Pil Koplo, Penanggulangan Kejahatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penanggulangan peredaran gelap psikotropika (khususnya pil koplo) oleh Kepolisian Resor (Polres) Bantul serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Menggunakan metode penelitian deskriptif normatif-empiris dengan pendekatan terapan, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Satresnarkoba Polres Bantul dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Bantul mengintegrasikan upaya preventif (non-penal) dan represif (penal). Upaya preventif diwujudkan melalui penyuluhan edukatif responsif di berbagai klaster pedukuhan, operasi razia di jalur logistik rawan (Jalan Parangtritis, Jalan Wates, dan Jalan Ringroad), serta patroli rutin. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui proses penyidikan materiil terukur berbasis UU Psikotropika dan UU Kesehatan yang tunduk pada hukum acara KUHAP untuk menciptakan efek jera. Namun, efektivitas penanggulangan ini masih membentur hambatan signifikan, meliputi kelihaian modus operandi pelaku (sistem barrier pemutus jaringan, manipulasi resep dokter kejiwaan, dan sediaan pil Trihex/THP yang murah), keterbatasan kuantitas personel kepolisian, lemahnya kontrol sosial masyarakat dan sekolah, serta ketiadaan regulasi skrining tes bebas narkoba berkala di sektor industri swasta wilayah Bantul.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2011), Hlm. 52.,” n.d.

Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BNNP DIY Tahun 2024, (Yogyakarta: BNNP DIY, 2025), Hlm. 14.,” n.d.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2018), Hlm. 89.,” n.d.

Hasil Olah Data Lapangan Penyalahgunaan Obat Psikotropika Di Wilayah Hukum Polres Bantul, Juni 2026.,” n.d.

Ibid. Sinkronisasi Aturan Substansial Antara Rezim Hukum Psikotropika Dan Regulasi Kesehatan Diperlukan Untuk Menghindari Disparitas Penuntutan Di Tingkat Peradilan.,” n.d.

Ny. Mukyani, Penanggulangan Psikotropika, (Bandung: PT. Adhyaksa, 1876), Hlm. 13-16. (Catatan: Sesuai Dengan Data Teks Pada Dokumen Asli Halaman Sebelum Bab 3).,” n.d.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017), Hlm. 181-194,” n.d.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2020), Hlm. 23-25.,” n.d.

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015), Hlm. 13-14. Pendekatan Ini Memadukan Analisis Regulasi Dengan Realitas Empiris Penegakan Hukum Di Kepolisian.,” n.d.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Penitensier Di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2021), Hlm. 45. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Perubahan Perilaku Dan Aktivitas Mental Menjadi Implikasi Utama Dari Pen,” n.d.

Wawancara Dengan Bapak IPTU Wahyu Aji Wibowo, S.T.K., S.I.K., M.H., Jabatan Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Bantul, Dilaksanakan Pada Tanggal 8 Maret 2023 Di Markas Polres Bantul.,” n.d.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Pramu Rizki Alam Tri Yudi Anto. (2023). Upaya penanggulangan peredaran Psikotropika di wilayah hukum Kepolisian Resor Bantul. LENSA HUKUM: Journal of Islamic Law, 3(2), 149–161. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/LH/article/view/3699