Tinjauan Yuridis terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Gunungkidul

Authors

  • Bagas Setyo Wibowo Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Keywords:

Kekerasan dalam rumah tangga, penerapan hukum pidana materiil, perlindungan perempuan, Undang-Undang PKDRT, Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2020/PN Wno

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di tengah masyarakat dan menimbulkan dampak fisik, psikis, sosial, serta hukum bagi korban, khususnya perempuan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) merupakan konsekuensi yuridis dari komitmen Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai instrumen internasional mengenai perlindungan perempuan, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Kehadiran Undang-Undang PKDRT memiliki arti strategis karena mengubah persoalan KDRT yang sebelumnya dianggap sebagai urusan privat menjadi isu publik yang memerlukan intervensi negara guna memberikan perlindungan hukum kepada korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2020/PN Wno serta mengkaji perspektif hukum pidana mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan library research yang bersifat deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber hukum lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil dalam Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2020/PN Wno telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Faktor penyebab terjadinya KDRT umumnya dipengaruhi oleh ketimpangan relasi kuasa dalam rumah tangga, budaya patriarki, bias gender, serta anggapan bahwa perempuan harus tunduk kepada laki-laki. Kondisi tersebut menempatkan perempuan pada posisi yang rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan, terutama kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Dalam perspektif hukum pidana, KDRT merupakan tindak pidana yang tidak lagi dipandang sebagai persoalan domestik semata, melainkan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia sehingga pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, implementasi Undang-Undang PKDRT perlu terus diperkuat melalui penegakan hukum yang efektif, perlindungan korban yang komprehensif, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penghapusan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga

References

Achie Sudiarti Luhulima, CEDAW: Menegakkan Hak Asasi Perempuan, akarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014.

-----------------, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta: Kelompok Kerja Convention Watch dan Pusat Kajian Wanita dan Gender UI, 2000.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Aroma Elmina Martha, Hukum KDRT dan Perlindungan Korban, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2017.

-----------------, Perempuan, Kekerasan dan Hukum, Yogyakarta: UII Press, 2015.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 1 angka 1.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 2.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2013.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Jakarta: KemenPPPA, 2023.

Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2018.

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2021.

Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 125/Pid.Sus/2020/PN Wno, diputus pada tanggal 26 Januari 2021.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015

Sulistyowati Irianto, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Bagas Setyo Wibowo. (2023). Tinjauan Yuridis terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Gunungkidul. LENSA HUKUM: Journal of Islamic Law, 3(2), 130–148. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/LH/article/view/3698