Pertanggungjawaban Pidna bagi anggota Kepolisian yang terlibat penyalahgunaan Narkotika (Studi pada POLDA DIY)

Authors

  • Mia Novita Zahra Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Keywords:

pertanggungjawaban pidana, anggota kepolisian, penyalahgunaan narkotika, kode etik profesi Polri, Polda DIY

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, keterlibatan anggota kepolisian dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan bentuk pelanggaran hukum dan etika profesi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anggota kepolisian terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, menganalisis pertanggungjawaban pidana yang dikenakan terhadap anggota kepolisian yang terlibat, serta mengkaji proses peradilan yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut pada lingkungan Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris melalui pengumpulan dan analisis data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan praktik penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan anggota kepolisian dalam penyalahgunaan narkotika dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain rasa ingin tahu, masalah keluarga, tekanan pekerjaan, permasalahan pribadi, lingkungan pergaulan, lemahnya mental dan spiritual, serta sifat adiktif narkotika yang menimbulkan ketergantungan. Penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dilaksanakan melalui dua mekanisme, yaitu peradilan umum sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana dan mekanisme internal melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pertanggungjawaban pidana dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku, sedangkan sanksi administratif dan etik dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkotika menjadi penting untuk menjaga integritas institusi Polri serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum

References

Andi Nurwahidah, Baharuddin Badaru, dan Sutiawati, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Studi di Polrestabes Makassar),” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 2 (2020): 120–132.

Andi Nurwahidah, Baharuddin Badaru, dan Sutiawati, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Studi di Polrestabes Makassar),” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, No. 2 (2021).

Andi Pancai Fitriani dan Sholahuddin Harahap, “Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, No. 1 (2021): 1–7.

Andi Pancai Fitriani dan Sholahuddin Harahap, “Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Jurnal Riset Ilmu Hukum Vol. 1, No. 1 (2021).

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011), hlm. 32.

Grissera Smartty Rachel Ismail, “Pertanggungjawaban Pidana Polisi yang Menyalahgunakan Narkotika Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Lex Privatum 10, No. 5 (2022): 56–63.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana (Bandung: Mandar Maju, 2003), hlm. 54.

Indonesia, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 152.

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 15–18.

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 118.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 59.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Jakarta: Aksara Baru, 1983), hlm. 75.

Sadjijono, Hukum Kepolisian: Perspektif Kedudukan dan Hubungannya dalam Hukum Administrasi (Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2008), hlm. 73.

Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian (Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2010), hlm. 121.

Siswanto Sunarso, Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika (Jakarta: Rineka Cipta, 2012), hlm. 45.

Steven, Ruslan Renggong, dan Baso Madiong, “Analisis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian di Kabupaten Mamasa,” Indonesian Journal of Legality of Law 7, No. 1 (2024): 35–44.

Sudarto, Hukum Pidana I (Semarang: Yayasan Sudarto, 2009), hlm. 91.

Umar Dinata, “Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Anggota Kepolisian yang Melanggar Kode Etik dalam Penyalahgunaan Narkotika,” Journal Equitable Vol. 6, No. 1 (2021).

Wisnu Jati Dewangga, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan Pelaku Anggota Kepolisian (Studi Kasus di Wilayah Hukum Boyolali),” Jurnal Jurisprudence Vol. 4, No. 2 (2014).

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Mia Novita Zahra. (2023). Pertanggungjawaban Pidna bagi anggota Kepolisian yang terlibat penyalahgunaan Narkotika (Studi pada POLDA DIY). LENSA HUKUM: Journal of Islamic Law, 3(2), 112–129. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/LH/article/view/3697