Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kejahatan jalanan menggunakan senjata tajam di polres bantul
Keywords:
Penegakan Hukum, Penyidikan, Kejahatan Jalanan, Senjata Tajam, Polres BantulAbstract
Penyidikan merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum pidana yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam menentukan keberhasilan sistem peradilan pidana. Melalui proses penyidikan yang efektif, kebenaran materiil suatu tindak pidana dapat diungkap sehingga mendukung keberhasilan penuntutan oleh jaksa penuntut umum dan memudahkan hakim dalam memeriksa serta mengadili perkara di persidangan. Salah satu bentuk tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat adalah kejahatan jalanan yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam karena berpotensi menimbulkan keresahan dan mengancam keamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kejahatan jalanan menggunakan senjata tajam serta kendala yang dihadapi oleh Polres Bantul dalam proses penyidikannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative law research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis terhadap penerapan hukum dalam penyidikan tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kejahatan jalanan menggunakan senjata tajam pada Studi Kasus Laporan Polisi Nomor LP/44/A/X/2023/Resbtl/Sek Jetis tanggal 01 Oktober 2023 di wilayah hukum Polres Bantul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti dan alat bukti memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penyidikan karena menjadi dasar bagi penyidik untuk mengungkap tindak pidana dan menentukan pelaku kejahatan. Barang bukti dan alat bukti tersebut umumnya ditemukan di tempat kejadian perkara melalui kegiatan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan secara profesional sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kendala yang dihadapi Polres Bantul dalam proses penyidikan antara lain semakin berkembangnya modus operandi kejahatan yang dilakukan secara lebih terorganisir dan bervariasi sehingga menyulitkan proses pengungkapan perkara. Oleh karena itu, fungsi olah tempat kejadian perkara menjadi sangat penting untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, mengidentifikasi pelaku, serta mencari dan mengumpulkan alat bukti guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
References
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2012.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Mudzakkir, “Peranan Penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 18, No. 1, 2011.
Nandang Sambas, Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Nandang Sambas, Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2011.
Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2011.
Sadjijono, Hukum Kepolisian Perspektif Kedudukan dan Hubungannya dalam Hukum Administrasi, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2010.
Siswanto Sunarso, Kriminologi dalam Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2012.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.


