ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK IDDAH, HAK MUT'AH DALAM PERKARA CERAI GUGAT

Authors

  • Asri Fianti Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Keywords:

Hak Iddah, Hak Mut’ah, Cerai Gugat, Pengadilan Agama, Analisis Yuridis

Abstract

Hak iddah dan hak mut’ah merupakan hak yang melekat pada istri akibat terjadinya perceraian sebagaimana diatur dalam hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam praktiknya, pemberian hak iddah dan mut’ah dalam perkara cerai gugat masih menimbulkan perbedaan pandangan, baik dalam aspek normatif maupun dalam pertimbangan hakim di pengadilan agama. Cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri seringkali dijadikan alasan untuk tidak memberikan nafkah iddah dan mut’ah, sehingga menimbulkan persoalan mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian. Oleh karena itu, diperlukan analisis yuridis terhadap pengaturan dan penerapan hak iddah serta hak mut’ah dalam perkara cerai gugat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai hak iddah dan hak mut’ah dalam perkara cerai gugat serta menganalisis pertimbangan hakim dalam pemberian hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang berkaitan dengan hak iddah dan hak mut’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak iddah dan hak mut’ah pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap istri akibat putusnya perkawinan. Namun, dalam praktik perkara cerai gugat masih terdapat perbedaan penerapan oleh hakim, terutama terkait penilaian mengenai nusyuz dan alasan perceraian yang diajukan oleh istri. Pertimbangan hakim dalam memutus pemberian hak iddah dan mut’ah didasarkan pada aspek keadilan, kemanfaatan, serta ketentuan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan adanya konsistensi penerapan hukum oleh pengadilan agama guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian. dan nafkah iddah lebih sering diberikan dalam perkara cerai talak, namun dalam perkembangan hukum dan praktik peradilan, istri dalam perkara cerai gugat juga dapat memperoleh hak tersebut sepanjang memenuhi syarat keadilan, kepatutan, dan tidak terbukti nusyuz. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian perlu terus diperkuat guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelesaian perkara perceraian di Indonesia.

References

Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1994.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2005.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2005.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 285.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004.

Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Bandung: LPPM Universitas Islam Bandung, 2004.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Khoiruddin Nasution, “Perlindungan Hak Perempuan Pasca Perceraian dalam Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam,” Jurnal Al-’Adalah, Vol. 10, No. 2, 2012.

Khoiruddin Nasution, “Perlindungan Hak Perempuan Pasca Perceraian dalam Hukum Islam,” Jurnal Al-’Adalah, Vol. 10, No. 2, 2012.

M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Nur Rohim Yunus, “Pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama,” Jurnal Ahkam, Vol. 13, No. 1, 2013.

Nur Rohim Yunus, “Pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama,” Jurnal Ahkam, Vol. 13, No. 1, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid II, Beirut: Dar al-Fikr, 1983.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2002.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 1 Ayat (1).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, Jilid IX, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Asri Fianti. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK IDDAH, HAK MUT’AH DALAM PERKARA CERAI GUGAT. LENSA HUKUM: Journal of Islamic Law, 4(1), 31–45. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/LH/article/view/3694

Issue

Section

Articles