Implementasi Upaya Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak di Kejaksaan Negeri Bantul

Authors

  • Muhammad Arif Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Keywords:

Diversi, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana Anak, Kejaksaan Negeri Bantul

Abstract

Penerapan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak bertujuan untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak, menghindarkan anak dari stigma negatif akibat proses peradilan, serta mendorong pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Namun demikian, tidak semua perkara anak dapat diselesaikan melalui diversi. Diversi hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi upaya diversi dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Kejaksaan Negeri Bantul serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan dan kegagalan pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur diversi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi pada tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri Bantul telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta pedoman pelaksanaan diversi yang berlaku. Dalam kurun waktu 2022–2024 terdapat enam perkara anak yang diupayakan penyelesaiannya melalui diversi, dengan empat perkara berhasil mencapai kesepakatan diversi dan dua perkara mengalami kegagalan. Keberhasilan diversi didukung oleh adanya kesediaan para pihak untuk berdamai dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Sementara itu, kegagalan diversi disebabkan oleh belum adanya kesamaan persepsi antara pihak korban dan pelaku, khususnya orang tua masing-masing pihak, mengenai tujuan dan manfaat diversi sebagai instrumen keadilan restoratif. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai konsep diversi guna mendukung efektivitas penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana.

References

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2022.

Hasil Wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul, Tahun 2024.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi, Pasal 22.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 6.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 7 ayat (1).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 1 angka 7.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 6.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 7 ayat (2).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 42

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 12.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2022.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2018.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2012.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: Refika Aditama, 2012.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2021.

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2015.

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2023.

Tony F. Marshall, Restorative Justice: An Overview, London: Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1999.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama, 2017.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Muhammad Arif. (2024). Implementasi Upaya Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak di Kejaksaan Negeri Bantul. LENSA HUKUM: Journal of Islamic Law, 4(1), 14–30. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/LH/article/view/3692

Issue

Section

Articles