Tinjaukan yuridis Pengajuan Peceraian yang dilakukan Oleh Anggota Kepolisian Resor Kota Sleman

Authors

  • Priantanti Liviandari Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Keywords:

Tinjauan Yuridis, Perceraian, Anggota Polri, Polresta Sleman, Peraturan Kapolri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap pengajuan perceraian yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Kota Sleman serta untuk mengetahui kesesuaian prosedur perceraian anggota Polri dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung data lapangan. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan dan data empiris terkait pengajuan perceraian anggota Polri di Polresta Sleman tahun 2021–2023. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah kasus perceraian anggota Polresta Sleman dari tahun 2021 sampai tahun 2023 mengalami peningkatan. Dari total 10 kasus pengajuan perceraian, permohonan yang diajukan oleh istri lebih banyak dibandingkan permohonan yang diajukan oleh suami, yaitu sebanyak 6 kasus oleh istri dan 4 kasus oleh suami. Berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri tentang Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Anggota Polri, sebanyak 8 kasus atau 80% telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Namun demikian, masih ditemukan 2 kasus atau 20% yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Pada tahun 2023 ditemukan pengajuan perceraian yang dilakukan langsung ke Pengadilan tanpa melalui prosedur internal dan tanpa memperoleh rekomendasi atau izin dari pimpinan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dengan demikian, pelaksanaan pengajuan perceraian oleh anggota Polresta Sleman pada umumnya telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, namun masih terdapat pelanggaran prosedur administratif yang menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap anggota Polri dalam pelaksanaan perceraian

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Data Pengajuan Perceraian Anggota Polresta Sleman Tahun 2021–2023

Dwidja Priyatno, “Penegakan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri dalam Perspektif Hukum,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 41, No. 3, 2013.

Hasil wawancara dengan bagian sumber daya manusia Polresta Sleman, Tahun 2024.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 2011.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010.

M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, Medan: Zahir Trading Co, 2005.

Nur Rochaeti, “Implementasi Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 2, 2010.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2011.

Ruslan Renggong, Hukum Kepolisian, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Sadjijono, Hukum Kepolisian Perspektif Kedudukan dan Hubungannya dalam Hukum Administrasi, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2008.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

-----------------, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2010.

Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Offset, 2004.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Priantanti Liviandari. (2024). Tinjaukan yuridis Pengajuan Peceraian yang dilakukan Oleh Anggota Kepolisian Resor Kota Sleman. LENSA HUKUM: Journal of Islamic Law, 4(1), 1–13. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/LH/article/view/3690

Issue

Section

Articles