Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan Suporter Bola di Wilayah Hukum Polres Sleman
Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pengeroyokan, Suporter Sepak Bola, Polres SlemanAbstract
Tindak pidana pengeroyokan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap ketertiban umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Selanjutnya Pasal 55 ayat (2) KUHP menyatakan bahwa terhadap orang yang menyuruh melakukan hanya dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang sengaja disuruh lakukan. Selain itu, Pasal 56 KUHP mengatur mengenai pihak yang membantu melakukan kejahatan, baik pada waktu kejahatan dilakukan maupun dengan memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan tersebut. Dalam praktiknya, tindak pidana pengeroyokan terhadap suporter sepak bola sering kali mengakibatkan luka berat bahkan hilangnya nyawa korban. Beberapa tahun terakhir kasus pengeroyokan antar suporter sepak bola juga kerap terjadi di wilayah Kabupaten Sleman. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perkembangan sepak bola di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan olahraga, tetapi juga menyangkut emosi, fanatisme, harga diri, dan rivalitas antar suporter. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif yuridis dengan tujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan suporter sepak bola di wilayah hukum Polres Sleman serta mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Sleman terhadap kasus pengeroyokan suporter sepak bola pada bulan Juli dan Agustus 2022 dilakukan melalui proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan penegakan hukum dimulai dari adanya laporan masyarakat, dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pelimpahan berkas perkara untuk proses penuntutan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pengeroyokan suporter sepak bola di wilayah hukum Polres Sleman meliputi faktor rivalitas, faktor fanatisme, faktor media sosial, dan faktor minuman keras. Faktor rivalitas menjadi faktor yang paling dominan karena telah melekat kuat dalam budaya suporter sepak bola. Namun demikian, sejak tahun 2023 mulai muncul upaya perdamaian antar suporter sepak bola di Indonesia yang diwujudkan melalui deklarasi perdamaian di Yogyakarta
References
Ahmad Bahiej, “Media Sosial dan Konflik Suporter Sepak Bola,” Jurnal Media Hukum, Vol. 22, No. 1, 2015.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
M. Ali Zaidan, “Fanatisme Suporter Sepak Bola dan Konflik Sosial,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 5, No. 2, 2016.
M. Ali Zaidan, “Fanatisme Suporter Sepak Bola dan Potensi Konflik Sosial,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 5, No. 2, 2016.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2011.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2011.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Soejono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2010.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2010.
Topo Santoso, “Kekerasan dalam Dunia Sepak Bola dan Penegakan Hukumnya di Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 17, No. 3, 2010.
Topo Santoso, “Kekerasan dalam Dunia Sepak Bola dan Penegakan Hukumnya,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 17, No. 3, 2010.
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.


