Implementasi Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) (Studi Kasus pada Kepolisian Resor Sleman
Keywords:
restorative justice, kekerasan dalam rumah tangga, Kepolisian Resor Sleman, mediasi penal, keadilan restoratifAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang masih sering terjadi di masyarakat dan menimbulkan dampak fisik, psikologis, maupun sosial bagi korban. Data tahunan Kepolisian Resor Sleman menunjukkan bahwa kasus KDRT masih mengalami fluktuasi. Pada tahun 2020 tercatat 21 kasus kekerasan fisik, 1 kasus kekerasan psikis, dan 9 kasus penelantaran rumah tangga. Pada tahun 2021 terdapat 18 kasus kekerasan fisik, 1 kasus kekerasan psikis, dan 6 kasus penelantaran rumah tangga. Sementara itu, pada tahun 2022 tercatat 28 kasus kekerasan fisik, 1 kasus kekerasan psikis, dan 2 kasus penelantaran rumah tangga. Kondisi tersebut mendorong Kepolisian Resor Sleman untuk menerapkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara KDRT tertentu guna mewujudkan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi restorative justice terhadap tindak pidana KDRT pada Kepolisian Resor Sleman serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam penerapannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice terhadap tindak pidana KDRT di Kepolisian Resor Sleman didasarkan pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pelaksanaannya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berperan sebagai mediator dengan mempertemukan korban dan pelaku untuk mencapai kesepakatan damai. Proses mediasi juga melibatkan lembaga sosial Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna mendukung tercapainya penyelesaian yang adil dan berorientasi pada perlindungan korban. Apabila tercapai kesepakatan, pelaku diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pertimbangan hukum dalam penerapan restorative justice meliputi tindak pidana yang bukan merupakan perbuatan berulang (residivis) dan memiliki ancaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun. Pertimbangan tersebut diselaraskan dengan konsep diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, implementasi restorative justice di Polres Sleman bersifat pasif karena proses penyelesaian hanya dapat dilakukan apabila terdapat kehendak dari pelapor maupun terlapor untuk berdamai. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara KDRT tertentu yang mengedepankan pemulihan hubungan, kepentingan korban, serta terciptanya keadilan yang lebih substantif bagi para pihak.
References
Data kasus KDRT tahun 2020–2022 diperoleh dari Daftar Tahunan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Sleman Tahun 2020–2022.
Eva Achjani Zulfa, “Restorative Justice dan Revitalisasi Tujuan Pemidanaan di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan 39, no. 2 (2009): 203–215
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif di Indonesia, Depok: Badan Penerbit FH UI, 2011.
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif di Indonesia, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif di Indonesia: Studi tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.
Howard Zehr, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Scottdale: Herald Press, 2005.
Howard Zehr, The Little Book of Restorative Justice, Pennsylvania: Good Books, 2002.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: Refika Aditama, 2009.
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Mudzakkir, “Pengembangan Model Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana melalui Pendekatan Restorative Justice,” Jurnal RechtsVinding 2, no. 1 (2013): 45–60.
Mudzakkir, “Pengembangan Model Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana melalui Pendekatan Restorative Justice,” Jurnal RechtsVinding 2, no. 1 (2013): hlm. 45.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2010.
Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
Nur Rochaeti dan R. B. Sularto, “Model Restorative Justice dalam Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Jurnal Pandecta 10, no. 1 (2015): 72–74.
Nur Rochaeti, “Implementasi Restorative Justice dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 43, no. 3 (2014): 392–400.
Rika Saraswati, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2010.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2013.
Tony F. Marshall, Restorative Justice: An Overview, London: Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1999.
Tony F. Marshall, Restorative Justice: An Overview, London: Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1999.
Tony F. Marshall, Restorative Justice: An Overview, London: Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1999.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 7 ayat (2).
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.


