Praktik Penyelesaian Kredit Macet pada PT Adira Dinamika Multi Finance Yogyakarta

Authors

  • Kristoka Herda Putra Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Keywords:

Kredit macet, penyelesaian kredit, lembaga pembiayaan, restrukturisasi kredit, PT Adira Dinamika Multi Finance

Abstract

Perkembangan lembaga pembiayaan di Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh fasilitas pembiayaan dan kredit. Salah satu perusahaan pembiayaan yang berperan dalam memberikan layanan tersebut adalah PT Adira Dinamika Multi Finance Yogyakarta yang menyediakan fasilitas pinjaman dana dan kredit multiguna dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor. Kemudahan persyaratan, kecepatan pencairan dana, serta inovasi layanan digital melalui aplikasi Adiraku 2.0 menjadi faktor yang mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari risiko terjadinya kredit macet yang dapat memengaruhi kesehatan perusahaan pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis mengenai penyelesaian kredit macet secara teoritis serta menganalisis praktik penyelesaian kredit macet pada PT Adira Dinamika Multi Finance Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis penyelesaian kredit macet dapat dilakukan melalui rescheduling (penjadwalan ulang), reconditioning (persyaratan ulang), restructuring (penataan ulang), dan liquidation (likuidasi). Adapun dalam praktiknya, PT Adira Dinamika Multi Finance Yogyakarta menerapkan penyelesaian kredit macet melalui rescheduling berupa perpanjangan jangka waktu pelunasan utang, reconditioning berupa pemberian keringanan tunggakan bunga kepada debitur, serta restructuring berupa perubahan tingkat suku bunga dan mekanisme perhitungannya. Kebijakan tersebut diberikan kepada debitur yang masih memiliki itikad baik, bersikap kooperatif, dan dinilai masih memiliki prospek usaha sehingga kewajiban kreditnya dapat diselesaikan secara optimal. Dengan demikian, praktik penyelesaian kredit macet pada PT Adira Dinamika Multi Finance Yogyakarta telah menerapkan prinsip-prinsip penyelamatan kredit yang sejalan dengan teori penyelesaian kredit bermasalah dalam hukum dan praktik lembaga pembiayaan.

References

Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi, Jakarta: Kencana, 2013.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008.

Ismail, Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, (Jakarta: Kencana, 2010.

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

-----------, Manajemen Perbankan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013.

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.

Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2010.

Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta, 2005.

Thomas Suyatno dkk., Dasar-Dasar Perkreditan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 angka 11.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal, Credit Management Handbook, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Kristoka Herda Putra. (2023). Praktik Penyelesaian Kredit Macet pada PT Adira Dinamika Multi Finance Yogyakarta. LENSA HUKUM: Journal of Islamic Law, 3(1), 64–78. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/LH/article/view/3685

Issue

Section

Articles