Peran Propam Dalam Penegakan Pelanggaran Kode Etik Anggota Kepolisian Negara Republic Indonesia di Wilayah Hukum Polres Bantul
Keywords:
Propam, Kode Etik Profesi Polri, Penegakan Hukum, Pelanggaran Kode Etik, Polres BantulAbstract
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik profesi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Untuk menjamin terpeliharanya disiplin dan profesionalitas anggota Polri, dibentuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang memiliki tugas melakukan pembinaan profesi, pengamanan internal, penegakan disiplin, penegakan kode etik profesi, serta pelayanan pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Propam dalam penegakan pelanggaran kode etik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Polres Bantul. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik profesi Polri dan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan pelanggaran kode etik profesi anggota Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berdasarkan ketentuan tersebut, Propam memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, serta menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Komisi Kode Etik Polri untuk diproses lebih lanjut. Di wilayah hukum Polres Bantul, Propam telah melaksanakan fungsi penegakan kode etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Namun demikian, pelaksanaan tugas tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain ketidakjelasan pengaturan sanksi untuk setiap jenis pelanggaran, kurangnya dukungan pimpinan dalam penerapan sanksi, adanya solidaritas sesama anggota yang menghambat pengungkapan pelanggaran, intervensi dari pihak internal maupun eksternal, keterbatasan jumlah personel Propam, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran kode etik anggota Polri. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan integritas organisasi, serta optimalisasi fungsi pengawasan internal guna mewujudkan penegakan kode etik yang lebih efektif dan akuntabel.
References
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2017.
Aji Prasetyo, Dimas, “Problematika Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian,” Jurnal Yustisia, Vol. 12, No. 1, 2023.
Dimas Aji Prasetyo, “Problematika Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian di Indonesia,” Jurnal Yustisia, Vol. 12, No. 1, 2023, hlm. 112.
Fajar Nugroho, Muhammad, “Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian dalam Mewujudkan Profesionalisme Anggota Polri,” Jurnal Ius Constituendum, Vol. 7, No. 2, 2022.
Fajar Nugroho, Muhammad, “Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian,” Jurnal Ius Constituendum, Vol. 7, No. 2, 2022.
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2017.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2019.
M. Faal, Etika Profesi Kepolisian, Jakarta: PT Gramedia, 2018.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2021.
Rika Saraswati dan Dwi Hananto, “Akuntabilitas Kepolisian dan Kepercayaan Publik,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 11, No. 1, 2022.
Sadjijono, Hukum Kepolisian di Indonesia, LaksBang Mediatama, 2020.
Saraswati Rika, Dwi Hananto, “Akuntabilitas Kepolisian dan Kepercayaan Publik dalam Penegakan Hukum,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 11, No. 1, 2022.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, 2019.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


