Implementasi Pelaksanaan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Studi Kasus di Kelurahan Purwokinanti Kota Yogyakarta)

Authors

  • Sutopo Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Keywords:

implementasi kebijakan, dana kelurahan, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, pemberdayaan masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana

Abstract

Penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat kelurahan melalui pengalokasian dana kelurahan. Pemerintah Kota Yogyakarta menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah. Salah satu kelurahan yang menerima dana kelurahan adalah Kelurahan Purwokinanti, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta, yang pada tahun 2019 memperoleh alokasi dana sebesar Rp352.941.000,00 untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 di Kelurahan Purwokinanti Kota Yogyakarta serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative law research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis terhadap implementasi kebijakan yang berlaku.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan dana kelurahan di Kelurahan Purwokinanti telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Dari total dana yang diterima, sebesar 70% dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program pelatihan, workshop, penguatan kelembagaan masyarakat, pengembangan UMKM, serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Sementara itu, sebesar 30% digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana kelurahan, seperti pemeliharaan pos ronda dan jalan lingkungan. Realisasi program-program tersebut menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat telah dijalankan dengan baik sepanjang tahun 2019. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala, antara lain keterbatasan kemampuan administrasi kelompok masyarakat dalam penyusunan laporan dan pertanggungjawaban kegiatan, minimnya pelatihan bagi pelaksana program, keterbatasan sumber daya manusia aparatur kelurahan, serta rendahnya kemampuan penguasaan teknologi informasi dan komputer. Kendala tersebut semakin dirasakan karena seluruh proses administrasi program dana kelurahan dilaksanakan melalui sistem berbasis aplikasi komputer.

References

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

George C. Edwards III, Implementing Public Policy, Washington D.C.: Congressional Quarterly Press, 1980.

Taufiqurokhman dan Andriansyah, “Implementation of Allocation of Village Funds (ADD) Increases Institutional and Ngombakan Village Development Programs Manifest Good Governance,” Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, Vol. 2 No. 3, 2018.

Yasir Arafah, Syahruddin Nawi, dan Nurul Qamar, “Implementasi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat,” Journal of Lex Theory, Vol. 4 No. 1, 2023.

Fayik Ulinuha, “Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Perspektif Siyasah Maliyah,” Al-Balad: Journal of Constitutional Law, Vol. 3 No. 2, 2021.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2021.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2013.

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah.

Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Iant Nugroho, Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, dan Manajemen Kebijakan, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2014.

Hanif Nurcholis, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jakarta: Erlangga, 2011.

George C. Edwards III, Implementing Public Policy, Washington D.C.: Congressional Quarterly Press, 1980.

Syahruddin Nawi, Yasir Arafah, dan Nurul Qamar, “Implementasi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat,” Journal of Lex Theory, Vol. 4, No. 1 (2023).

Merilee S. Grindle, Politics and Policy Implementation in the Third World, New Jersey: Princeton University Press, 1980.

Fayik Ulinuha, “Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Perspektif Siyasah Maliyah,” Al-Balad: Journal of Constitutional Law, Vol. 3, No. 2 (2021).

Taufiqurokhman, Kebijakan Publik: Pendelegasian Tanggung Jawab Negara kepada Presiden Selaku Penyelenggara Pemerintahan, Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Moestopo, 2014.

Eko Prasojo, Reformasi Birokrasi dalam Praktik, Jakarta: Kencana, 2016.

Agus Dwiyanto, Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif dan Kolaboratif, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Taufiqurokhman dan Andriansyah, “Implementation of Allocation of Village Funds (ADD) Increases Institutional and Ngombakan Village Development Programs Manifest Good Governance,” Matra Pembaruan, Vol. 2, No. 3 (2018).

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Sutopo. (2023). Implementasi Pelaksanaan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Studi Kasus di Kelurahan Purwokinanti Kota Yogyakarta). LENSA HUKUM: Journal of Islamic Law, 3(1), 29–46. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/LH/article/view/3683

Issue

Section

Articles