Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum terhadap Anggota Kepolisian yang Melakukan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polresta Sleman

Authors

  • Mulyanto Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Keywords:

Penegakan Hukum, Kode Etik Polri, Tindak Pidana, Propam Polri, Anggota Kepolisian

Abstract

Kode Etik Profesi Kepolisian Nasional Indonesia berfungsi sebagai seperangkat pedoman moral dan etika profesional yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Kepolisian Nasional Indonesia baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Ketentuan mengenai kode etik profesi Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nasional Nomor 14 Tahun 2011, sedangkan disiplin bagi anggota Polri diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Kedua peraturan tersebut memiliki kekuatan mengikat secara hukum sebagai bentuk pengawasan terhadap perilaku anggota Polri untuk memastikan mereka terus menjunjung tinggi kehormatan, martabat, dan profesionalisme Kepolisian Nasional Indonesia. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kasus anggota Kepolisian Nasional yang melakukan tindak pidana, yang tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga merupakan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (a) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 jo. Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Nasional Nomor 14 Tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, serta peran Satuan Standar Profesi dan Keamanan (Propam) Kepolisian Nasional Indonesia dalam menegakkan kode etik profesi kepolisian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota Kepolisian Nasional Indonesia (POLRI) yang melakukan tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi disiplin, dan sanksi berdasarkan kode etik profesi secara bersamaan, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan. Divisi Profesional dan Keamanan (Propam) Kepolisian Nasional Indonesia memainkan peran penting dalam mengawasi, menyelidiki, dan menegakkan disiplin terhadap petugas kepolisian yang melanggar ketentuan hukum dan kode etik profesi. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kendala, seperti kurangnya transparansi dalam penegakan kode etik dan persepsi bahwa Kepolisian Nasional Indonesia cenderung melindungi anggotanya sendiri. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, dan akuntabel diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Nasional Indonesia.

References

Amiruddin, Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

M. Naser, “Penegakan Hukum terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 3, No. 2, 2015.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010

Poernomo, Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010.

Qamar Nurul, “Profesionalisme Polri dalam Penegakan Hukum,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 3, 2011.

R. Abdussalam, Hukum Kepolisian sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum, Jakarta: Restu Agung, 2009.

Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru, 2010.

Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Renggong, Ruslan, “Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian dalam Perspektif Hukum Disiplin Kepolisian,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2, No. 1, 2013.

Ruslan Renggong, “Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian dalam Perspektif Hukum Disiplin Kepolisian,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2, No. 1, 2013.

Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010.

Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010.

Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Suparlan, “Peranan Divisi Propam dalam Penegakan Kode Etik Kepolisian,” Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 15, No. 2, 2014.

Waluyo, Bambang, Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Mulyanto. (2023). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum terhadap Anggota Kepolisian yang Melakukan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polresta Sleman. LENSA HUKUM: Journal of Islamic Law, 3(1), 16–28. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/LH/article/view/3681

Issue

Section

Articles