Analisis Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia dalam penegakan hukum Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo)

Authors

  • Sidqi Ferin Diana Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Keywords:

Penegakan Hukum Pidana, Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Perlindungan TKI, Pertimbangan Hakim, Pengadilan Negeri Wonosobo

Abstract

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya hak-hak calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan TKI, baik yang ditempatkan melalui mekanisme penempatan resmi maupun yang berangkat secara mandiri. Perlindungan tersebut meliputi masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, hingga masa purna penempatan. Dalam rangka mewujudkan perlindungan yang optimal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menegaskan bahwa penempatan TKI harus berasaskan anti perdagangan orang serta melarang setiap orang perseorangan melakukan penempatan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan tindak pidana penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang dilakukan secara melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana penempatan tenaga kerja ke luar negeri di Pengadilan Negeri Wonosobo serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, terdapat dua perkara yang berkaitan dengan tindak pidana penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Wonosobo, yaitu Putusan Nomor 179/Pid.B/2012/PN.Wnsb yang menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Putusan Nomor 04/Pid.B/2013/PN.Wnsb yang menerapkan Pasal 103 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana, pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, serta pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

References

Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 211.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012, hlm. 167–169.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013, hlm. 113–115.

Bayu Prasetyo Basuki, “Perlindungan Hukum Terhadap Penempatan Tenaga Kerja Migran/Tenaga Kerja Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004,” Lex et Societatis, Vol. 5, No. 6, 2017

Edwin Febryan Lempas, “Tindak Pidana Kejahatan Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” Lex Crimen, Vol. 8, No. 6, 2019.

Edwin Febryan Lempas, “Tindak Pidana Kejahatan Menurut UU No. 39 Tahun 2004”, Lex Crimen, Vol. VIII, No. 6, 2019.

Fatkhul Muin, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia),” Jurnal Cita Hukum, Vol. 3, No. 1, 2015.

Fatkhul Muin, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia”, Jurnal Cita Hukum, Vol. 3, No. 1, 2015.

Imas Rosidawati Wiradirja, “Perlindungan Hukum Pekerja Migran dari Tindakan Trafficking dan Implikasinya terhadap Wacana Perubahan UU No. 39 Tahun 2004,” Media Justitia Nusantara, Vol. 4, No. 2.

Imas Rosidawati Wiradirja, “Perlindungan Hukum Pekerja Migran dari Tindakan Trafficking”, Media Justitia Nusantara, Vol. 4, No. 2.

Lalu Husni, “Asas Hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 untuk Mewujudkan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang Bermartabat,” Jurnal Media Hukum, Vol. 17, No. 1.

Lalu Husni, “Asas Hukum dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 untuk Mewujudkan Penempatan dan Perlindungan TKI yang Bermartabat”, Jurnal Media Hukum, Vol. 17, No. 1.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014, hlm. 15.

Maria Nova, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004,” Lex Administratum, Vol. IV, No. 8, 2016.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hlm. 164.

Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang Asas Legalitas dan Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 04/Pid.B/2013/PN.Wnsb.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2011, hlm. 141–143.

Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 04/Pid.B/2013/PN.Wnsb jo. Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.

Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 179/Pid.B/2012/PN.Wnsb.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990, hlm. 35.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986, hlm. 51–52.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Downloads

Published

2026-06-23

How to Cite

Sidqi Ferin Diana. (2026). Analisis Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia dalam penegakan hukum Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo). LENSA HUKUM: Journal of Islamic Law, 3(1), 1–15. Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/LH/article/view/3680

Issue

Section

Articles