BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.47200/aoej.v5i1.110Keywords:
Bunga Bank, Perspektif IslamAbstract
Bunga bank adalah prestasi yang harus diberikan oleh kreditor pada debitor, dan besarnya dikaitkan pada kesepakatan dan waktu peminjaman. Bunga bank bersifat mengikat dan memaksa.Bunga hutang pada dasarnya hukumnya riba. Hutang pada dasarnya tidak boleh memberikan prestasi atas kerjasama para pihak, yang hasilnya mengikat semua para pihak.keuntungan bagi si pemberi hutang, karena setiap hutang yang membawa keuntungan hukumnya riba. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Hutang piutang harus menguntungkan bagi kedua pihak. Bagi peminjam lebih bersifat kegiatan sosial kemanusiaan dan bagi penerima pinjaman merupakan bentuk bantuan dari sesama yang harus dipergunakan secara baik dan dkembalikan tepat waktu. Bunga bank dapat diperbolehkan apabila esensi dasarnya diubah sebagai prestasi atas hasil kerjasama para pihak dan bersifat mengikat para pihak. Dengan kata lain pihak bank dapat jugha rugi apabila hasil kerjasama ternyata hasilnya rugi tidak hanya untung saja ( dengan menjual jaminan).
Downloads
References
Al-Qur.an dan terjemahan , Penerbit Asy-Syifa’ Semarang , 2001
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdinas, jakarta
Purdi E. Chandra (2001), Menjadi Entrepeneur Sukses, PT. Gramedia Widiasarana,
Jakarta
Paul A. Samoelson dan William D.N.(1997), Micro Economic, MC Graw-Hill,Inc.
New York
Sukarno (2010), Cacatan Kuliah Hukum Dagang
Budiutomo, T. (2013). BAGAIMANA MEWUJUDNYATAKAN/MEMPERKUAT VISI PROGRAM STUDI (PRODI) LEMBAGA PENDIDIKAN TENAGA KEPENDIDIKAN (LPTK)KE DALAM RANGKAIAN AKSI. Academy of Education Journal, 4(2). Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/fkip/article/view/102
Syafi’I Antonio (2001), Artikel Konsep Berwiraswasta dalam Islam
Wiki Media, tentang Muamalah