Status Perkawinan Suami Istri Pasca Pembatalan Perkawinan Islam Di Indonesia

  • Sulkhan Zainuri
Keywords: marriage status, cancellation of Islamic marriages, legal affects, material law

Abstract

the material law for the cancellation of Islamic marriages in Indonesia still requires further research considering there is a pluralism of regulations relating to it, namely Undang-undang no. 1 tahun 1974 concerning Marriage and Compilation of Islamic Law. This literature research study concludes that there is a dualism in terms of the termination of marriage in legislation, namely; the marriage is null and void and the marriage can be canceled so that it affects the legal status of husband and wife. However, due to the laws that are regulated remain the same, which is related to the status of children, property and third parties.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alinapia. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Status Wali Nikah Yang Tidak Sah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Jurnal Justitia 1, no. 1 (2014): 370–384.

Haryanti, Amelia. “Penyelesaian Sengketa Pembatalan Pernikahan Karena Adanya Penipuan Status Istri.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 4, no. 2 (n.d.): 121–134.

Khoirul Anam. Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Berpoligami. Yustitiabelen. Vol. 3, 2017.

Mukhtar, Kamal. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

Nasichin, Mochammad. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Universitas Gresik 7, no. 2 (2018).

Rahmatillah, Deni, and A.N Khofify. “Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Dan Kompilasi Hukum Islam.” Hukum Islam 18, no. 2 (2017): 152–171.

Reksopradoto, Wibowo. Hukum Perkawinan Nasional Jilid II Tentang Batal Dan Putusnya Perkawinan, Itikad Baik, Semarang, 1978. Semarang: Itikad Baik, 1978.

Rusli, Tami. “Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Pranata Hukum 8, no. 2 (2013): 156–167.

Setiawan. Aneka Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty, 2002.

Sosroatmodjo, Arso, and A. Wasit Aulawi. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.

Thalib, Sayuti. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: Penerbit UI, n.d.

Yunus, Fakhrurrazi M., and Dewi Arlina. “Pembatalan Nikah Karena Nikah Tanpa Izin Wali (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi).” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 1, no. 1 (2017).

Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Published
2019-11-23
How to Cite
Zainuri, Sulkhan. “Status Perkawinan Suami Istri Pasca Pembatalan Perkawinan Islam Di Indonesia”. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman 9, no. 1 (November 23, 2019): 23-48. Accessed April 20, 2024. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/agama_islam/article/view/285.