Upaya Yuridis Dan Sosiologis Kantor Urusan Agama Dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini

  • Ahmad Wafiq
  • F. Setiawan Santoso

Abstract

Because of the strict regulation, the Office of Religious Affairs (KUA) needs to minimize the implementation of early marriage. KUA Jetis sub-district, Bantul Regency has conducted juridical and sociological efforts based on qualitative research organized. Through documentation, observation and interviews with KUA employees and sub-district employees, these conclusions were obtained.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, Slamet. Fiqih Munakahat I. Bandung : Pustaka Setia, 1999

Al Amin, M. Nur Kholis. “Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia.” Al-Ahwal, Vol. 9, No. 2, Desember 2016 M/1438 H, h. 211-220

Ali, Mohammad Daud Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, cet. ke-9, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Bisri, Cik Hasan. dkk, Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999..

BKKBN Provinsi Jawa Timur, Buku Panduan PLKB/PKB Dampak Perkawinan Usia Dini Bagi Keluarga, Surabaya: 2009.

Daly, Peunoh. Hukum Perkawinan Islam, Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlussunnah dan Negara-negara Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1988.

Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Bahan Penyuluhan Hukum, (Jakarta: Departemen Agama RI , 2001.

Ghazali. Menyingkap Hakikat Perkawinan; Adab, Tata Cara dan Hikmahnya, cet. ke-10, Penerjemah : Muhammad al-Baqir, Bandung : Karisma, 1999.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Islam Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 1990.

Hoerudin, Ahrum. Pengadilan Agama (Bahasan tentang Pengertian, Pengajuan Perkara dan Kewenangan Pengadilan Agama Setelah Berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama), Bandung : Citra Aditya Bakti, 1999

I Doi, A. Rahman. Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan, cet. ke-1, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1996.

Irawan, Andrie. “Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Islam dalam Mencari Batasan Usia Minimal Menikah bagi Anak,” Jurnal Hukum Respublica, Vol. 10, No. 2, h. 247-260

Irawan, Andrie. “Posisi Hukum Agama (Hukum Islam) Dalam Ranah Politik Indonesia,” Academy Of Education Journal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 6 No.1, Januari 2015, 65-7,

Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II Jakarta: 2009.

Muhdlor, A. Zuhdi. Memahami Hukum Perkawinan: Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk menurut Hukum Islam UU Nomor 1 Tahun 1974 Bandung : Al Bayan, 1994.

Muslim, Azis & Difla Nadjih,“Analisis Sosiologis Faktor-Faktor Penyebab Perceraian, Studi Kasus Cerai Gugat Di Kecamatan Banguntapan Tahun 2009- 2011,” Jurnal Ulumuddin volume 3 nomor 1, Juni 2013, h. 23-34.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.

Muslim, Azis & Difla Nadjih,“Analisis Sosiologis Faktor-Faktor Penyebab Perceraian, Studi Kasus Cerai Gugat Di Kecamatan Banguntapan Tahun 2009- 2011,” Jurnal Ulumuddin volume 3 nomor 1, Juni 2013, h. 23-34

Arta, Mukti Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Nasution, Khoirudin. Hukum Perdata Keluarga Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: ACADEMIA + TAZZAFA, 2009.

Shabbagh, Mahmud. Tuntunan Keluarga Bahagia Menurut Islam. cet. ke-3, Bandung : Remaja Rosdakarya, 1994.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung:Citra Umbara, 2007.

Published
2017-06-14
How to Cite
Wafiq, Ahmad, and SantosoF. “Upaya Yuridis Dan Sosiologis Kantor Urusan Agama Dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini”. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman 7, no. 1 (June 14, 2017): 17-30. Accessed April 19, 2024. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/agama_islam/article/view/181.