Upaya Yuridis Dan Sosiologis Kantor Urusan Agama Dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini
DOI:
https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v7i1.181Keywords:
Juridical efforts, sociological efforts, prevention, early marriageAbstract
Because of the strict regulation, the Office of Religious Affairs (KUA) needs to minimize the implementation of early marriage. KUA Jetis sub-district, Bantul Regency has conducted juridical and sociological efforts based on qualitative research organized. Through documentation, observation and interviews with KUA employees and sub-district employees, these conclusions were obtained.
Downloads
References
Abidin, Slamet. Fiqih Munakahat I. Bandung : Pustaka Setia, 1999
Al Amin, M. Nur Kholis. “Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia.” Al-Ahwal, Vol. 9, No. 2, Desember 2016 M/1438 H, h. 211-220
Ali, Mohammad Daud Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, cet. ke-9, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Bisri, Cik Hasan. dkk, Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999..
BKKBN Provinsi Jawa Timur, Buku Panduan PLKB/PKB Dampak Perkawinan Usia Dini Bagi Keluarga, Surabaya: 2009.
Daly, Peunoh. Hukum Perkawinan Islam, Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlussunnah dan Negara-negara Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1988.
Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Bahan Penyuluhan Hukum, (Jakarta: Departemen Agama RI , 2001.
Ghazali. Menyingkap Hakikat Perkawinan; Adab, Tata Cara dan Hikmahnya, cet. ke-10, Penerjemah : Muhammad al-Baqir, Bandung : Karisma, 1999.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Islam Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 1990.
Hoerudin, Ahrum. Pengadilan Agama (Bahasan tentang Pengertian, Pengajuan Perkara dan Kewenangan Pengadilan Agama Setelah Berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama), Bandung : Citra Aditya Bakti, 1999
I Doi, A. Rahman. Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan, cet. ke-1, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1996.
Irawan, Andrie. “Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Islam dalam Mencari Batasan Usia Minimal Menikah bagi Anak,” Jurnal Hukum Respublica, Vol. 10, No. 2, h. 247-260
Irawan, Andrie. “Posisi Hukum Agama (Hukum Islam) Dalam Ranah Politik Indonesia,” Academy Of Education Journal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 6 No.1, Januari 2015, 65-7,
Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II Jakarta: 2009.
Muhdlor, A. Zuhdi. Memahami Hukum Perkawinan: Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk menurut Hukum Islam UU Nomor 1 Tahun 1974 Bandung : Al Bayan, 1994.
Muslim, Azis & Difla Nadjih,“Analisis Sosiologis Faktor-Faktor Penyebab Perceraian, Studi Kasus Cerai Gugat Di Kecamatan Banguntapan Tahun 2009- 2011,” Jurnal Ulumuddin volume 3 nomor 1, Juni 2013, h. 23-34.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.
Muslim, Azis & Difla Nadjih,“Analisis Sosiologis Faktor-Faktor Penyebab Perceraian, Studi Kasus Cerai Gugat Di Kecamatan Banguntapan Tahun 2009- 2011,” Jurnal Ulumuddin volume 3 nomor 1, Juni 2013, h. 23-34
Arta, Mukti Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Nasution, Khoirudin. Hukum Perdata Keluarga Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: ACADEMIA + TAZZAFA, 2009.
Shabbagh, Mahmud. Tuntunan Keluarga Bahagia Menurut Islam. cet. ke-3, Bandung : Remaja Rosdakarya, 1994.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung:Citra Umbara, 2007.