Upaya Yuridis Dan Sosiologis Kantor Urusan Agama Dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini
Abstract
Because of the strict regulation, the Office of Religious Affairs (KUA) needs to minimize the implementation of early marriage. KUA Jetis sub-district, Bantul Regency has conducted juridical and sociological efforts based on qualitative research organized. Through documentation, observation and interviews with KUA employees and sub-district employees, these conclusions were obtained.
Downloads
References
Abidin, Slamet. Fiqih Munakahat I. Bandung : Pustaka Setia, 1999
Al Amin, M. Nur Kholis. “Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia.” Al-Ahwal, Vol. 9, No. 2, Desember 2016 M/1438 H, h. 211-220
Ali, Mohammad Daud Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, cet. ke-9, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Bisri, Cik Hasan. dkk, Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999..
BKKBN Provinsi Jawa Timur, Buku Panduan PLKB/PKB Dampak Perkawinan Usia Dini Bagi Keluarga, Surabaya: 2009.
Daly, Peunoh. Hukum Perkawinan Islam, Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlussunnah dan Negara-negara Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1988.
Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Bahan Penyuluhan Hukum, (Jakarta: Departemen Agama RI , 2001.
Ghazali. Menyingkap Hakikat Perkawinan; Adab, Tata Cara dan Hikmahnya, cet. ke-10, Penerjemah : Muhammad al-Baqir, Bandung : Karisma, 1999.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Islam Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 1990.
Hoerudin, Ahrum. Pengadilan Agama (Bahasan tentang Pengertian, Pengajuan Perkara dan Kewenangan Pengadilan Agama Setelah Berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama), Bandung : Citra Aditya Bakti, 1999
I Doi, A. Rahman. Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan, cet. ke-1, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1996.
Irawan, Andrie. “Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Islam dalam Mencari Batasan Usia Minimal Menikah bagi Anak,” Jurnal Hukum Respublica, Vol. 10, No. 2, h. 247-260
Irawan, Andrie. “Posisi Hukum Agama (Hukum Islam) Dalam Ranah Politik Indonesia,” Academy Of Education Journal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 6 No.1, Januari 2015, 65-7,
Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II Jakarta: 2009.
Muhdlor, A. Zuhdi. Memahami Hukum Perkawinan: Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk menurut Hukum Islam UU Nomor 1 Tahun 1974 Bandung : Al Bayan, 1994.
Muslim, Azis & Difla Nadjih,“Analisis Sosiologis Faktor-Faktor Penyebab Perceraian, Studi Kasus Cerai Gugat Di Kecamatan Banguntapan Tahun 2009- 2011,” Jurnal Ulumuddin volume 3 nomor 1, Juni 2013, h. 23-34.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.
Muslim, Azis & Difla Nadjih,“Analisis Sosiologis Faktor-Faktor Penyebab Perceraian, Studi Kasus Cerai Gugat Di Kecamatan Banguntapan Tahun 2009- 2011,” Jurnal Ulumuddin volume 3 nomor 1, Juni 2013, h. 23-34
Arta, Mukti Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Nasution, Khoirudin. Hukum Perdata Keluarga Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: ACADEMIA + TAZZAFA, 2009.
Shabbagh, Mahmud. Tuntunan Keluarga Bahagia Menurut Islam. cet. ke-3, Bandung : Remaja Rosdakarya, 1994.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung:Citra Umbara, 2007.
Copyright (c) 2017 Ahmad Wafiq, F. Setiawan Santoso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.