SISTEM PENGOLAHAN DATA KECELAKAAN LALU-LINTAS (SISTEM-3L) DI JALAN PARANGTRITIS KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.47200/civetech.v6i2.2503Keywords:
Kecelakaan Lalu Lintas, Sistem 3L, Uji Chi KuadratAbstract
Kecelakaan lalu-lintas yang terjadi perlu didata kemudian diolah kemudian dianalisis, sehingga dapat diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan lalu-lintas, yang akhirnya dapakai untuk menangani, mengurangi dan mencegah terjadinya kecelakaan. Bagaimana sistem pengolahan data kecelakaan lalu-lintas (sistem 3L) di Jalan Parangtritis Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Sistem PengoLahan Data KeceLakaan Lalu lintas Sistem-3L meliputi sistem pendataan, pengolahan dan analisis data kecelakaan lalu lintas. Analisis data dilakukan dengan pendekatan “5W + 1H”, yaitu Why (penyebab kecelakaan), What (tipe tabrakan), Where (lokasi kecelakaan), Who (pengguna jalan yang terlibat), When (waktu kejadian) dan How (tipe pergerakan kendaraan). Teknik analisis Analisis data kecelakaan dilakukan dengan memanfaatkan analisis diagram tongkat (stick diagram analysis) dari Sistem-3L. Berdasarkan hasil Uji Chi-kuadrat denan taraf α = 0.05 Sistem PengoLahan Data KeceLakaan Lalu lintas (Sistem-3L) di Jalan Parangtritis KM 8, 8 dan 12 Tahun 2019-2021 Kabupaten Bantul Yogyakarta antara frekuensi kecelakaan dengan Waktu menurut tahun Kecelakaan dan Unsur Pengemudi berarti sehingga Tidak Bebas Statistik/independen, sedangkan dengan Lokasi Kecelakaan menurut KM, Hari kejadian kecelakaan, Waktu menurut jam kejadian kecelakaan, Unsur Lalu-lintas, Usia Pengemudi, Jenis Kendaraan, Tipe Tabrakan, dan Korban Kecelakaan Tidak Berarti sehingga Bebas Statistik/dependen. Angka ekivalen kecelakaan untuk Jalan Parangtritis KM 5, 8 dan 15 hampir sama, maka ketiga lokasi tersebut termasuk Black Site.Downloads
Download data is not yet available.
References
Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, 2004, Penanganan lokasi rawan kecelakaan lalu lintas Pd T-09-2004-B, Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia, 2009, Undang Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017, Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993, Prasarana dan Lalulintas Jalan, Jakarta.
Prasetyanto, 2019, Keselamatan Lalu Lintas Infrastruktur Jalan, Penerbit Itenas, Bandung.
Downloads
Published
2024-08-30
How to Cite
Suryanto, S., Suharyanto, I., & Ibrahim, D. (2024). SISTEM PENGOLAHAN DATA KECELAKAAN LALU-LINTAS (SISTEM-3L) DI JALAN PARANGTRITIS KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA . CivETech, 6(2), 47–61. https://doi.org/10.47200/civetech.v6i2.2503
Issue
Section
Articles