PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEMBENTUK KARAKTER BANGSA
Abstract
Setiap ilmu harus memiliki syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) telah memenuhi persyaratan sebuah ilmu pengetahuan. Tujuan utama (PKN) adalah mendewasakan masyarakat / warga Negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dari sebuah negara yang mengklaim sebagai suati negara demokrasi. PKn di Indonesia terkait erat dengan empat pilar demokrasi Indonesia, yaitu : Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebhinekatunggalikaan. Warga negara yang memiliki partisipasi baik aktif maupuin pasif dalam upaya ikut seta mewujudkan cita-cita bangsa dan negara Indonesia, suatu negara yang adil dan makmur, aman dan sentausa.
Downloads
References
Admojo.1993.Filsafat Ilmu Pengetahuan. Wiki Media.
Bakhtiar.2003.Definisi Ilmu Pengetahuan, dalam Sukarno.
Suriasumantri,Jujun S.1981. Ilmu dalam Perspektif. Jakarta : PT Gramedia.
Filsafat Ilmu : Sebuah Pengantar Populer. Jakarta : Pusat
Sinar Harapan.
Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Fakultas Filsafat
UGM.
Budiutomo, T. (2012). PERAN TRILOGI SYAREKAT ISLAM DALAM MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG BERMARTABAT DAN MODERN. Academy of Education Journal, 3(2). Retrieved from https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/fkip/article/view/87
UU No. 20 Tahun 1998 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
U No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mochtar Buchori, 2001. Pendidikan Antisipatoris, Yogyakarta : Kanisius.