Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta dalam memberikan layanan bantuan hukum pada Perempuan korban kekerasan seksual

  • Ringgit Benazir Kartika Universitas Sebelas Maret
  • Triana Rejekiningsih Universitas Sebelas Maret
  • Erna Yuliandari Universitas Sebelas Maret
Keywords: Role, Instituion, Violence, Sexual, Woman

Abstract

This research aims to determine: (1) The role of the non-governmental organization SPEK-HAM Surakarta in providing legal aid services to women victims of sexual violence, (2) The obstacles faced by the non-governmental organization SPEK-HAM Surakarta in providing legal aid services to women victims of sexual violence. This study used qualitative research methods. In this research, the results were obtained in the form of: (1) The role of the Non-Governmental Organization SPEK-HAM Surakarta in providing legal aid services to women victims of sexual violence, namely (1) Receiving SPEK-HAM Case Complaint Reports; (2) Approach to Victims and Legal Consultation; (3) Mediation; (4) Legal Assistance. 2) The obstacles experienced are (1) During the mediation process, if the case is continued to the realm of law, the victim's family is also involved in the case, overcome by mediation accompanied by compensation, (2) the lack of perspective from the Police towards women victims of sexual violence is overcome by providing education and understanding for the police so they can handle cases of sexual violence based on the victim's perspective.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussamad, Zuchri. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. CV. Syakir Medika Press.

Abdul Fattah Nasution. 2023. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. CV. Harfa Creative.

Afifah, W. (2020). Bantuan Hukum Kelompok Rentan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 372580.

Boediningsi, W., & Rusmaya, E. (n.d.). Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam Masyarakat Sosial. Journal Transformation of Mandalika, 2(2), 282–291.

Dhea Ningrumsari, F., Azisa, N., & Heryani, W. (2022). Paradigma Teori Hukum Feminis Terhadap Peraturan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Indonesia The Paradigm of Feminist Legal Theory to Legal Protection Regulations For Women as victims of sexual violence in Indonesia . In Jurnal Ilmiah Living Law. E-ISSN (Vol. 14, Issue 2).

Elvira, W. (2023). Peran LSM Nurani Perempuan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi Kasus Perempuan Korban Kekerasan dalam Hubungan Pacaran) (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Padang).

Eko Murdiyanto. 2020. Metode Penelitian Kualitatif ( Teori dan Aplikasi disertai Contoh Proposal). Yogyakarta. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat UPN”Veteran” Yogyakarta Press.

Güler, A., Maas, M. K., Mark, K. P., Kussainov, N., Schill, K., & Coker, A. L. (2024). The Impacts of Lifetime Violence on Women’s Current Sexual Health. Women’s Health Reports, 5(1), 56–64.

Jaman, U. B., & Zulfikri, A. (2022). Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains; Vol. 1 No. 01 (2022): Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains; 01-07 ; Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains; Vol 1 No 01 (2022)

Kemal, L. M., & Hapsari, I. P. (2023). Pertanggung Jawaban Pelaku Pelecehan Non Fisik Dilihat dari Hukum Positif di Indonesia. 6(1).

Khristianti Weda Tantri, L. M. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia.

Mahmudah, Z., & Widiyarta, A. (2023). Peran LSM dalam Penanganan Korban Kekerasan Seksual The Role of NGOS In Handling Victims of Sexual Violence. In Jurnal Kebijakan Publik (Vol. 14, Issue 2).

Muhammad, H. (2022). Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan; Vol 9, No 1 (2022).

Purwanti, A., & Hardiyanti, M. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 138-148.

Rahmat, D., Adhyaksa, G., & Fathanudien, A. (2021).Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(02),156-163.

Rochmani, S., Faozi, S., & Megawati, W. (n.d.). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Senketa di Luar. https://id.wikipedia.org/wiki/Mediasi

Saefudin, Y., Wahidah, F. R. N., Susanti, R., Adi, L. K., & Putri, P. M. (2023). Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Kosmik Hukum, 23(1), 24.

Siregar, E., Rakhmawaty, D., & Siregar, Z. A. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Realitas dan Hukum. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1).

UU No. 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual

UU No. 39 Tahun 1999 terkait hak Asasi Manusia

Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 619-636.

Published
2024-07-01
How to Cite
KartikaR., RejekiningsihT., & YuliandariE. (2024). Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta dalam memberikan layanan bantuan hukum pada Perempuan korban kekerasan seksual. Academy of Education Journal, 15(2). https://doi.org/10.47200/aoej.v15i2.2408