Pemenuhan Hak Politik Warga Negara Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin (Studi Kasus Penyandang disabilitas)
DOI:
https://doi.org/10.47200/aoej.v15i1.2229Keywords:
Political Rights, Citizen, KPU, Persons with DisabilitiesAbstract
Political rights for people with disabilities are one component of Human Rights that must be fulfilled. However, if you look at the reality today, there are still many political rights for people with disabilities that are not fulfilled. The aim of this research is to see and analyze the form of fulfillment of political rights regarding socialization for people with disabilities and the form of provision of infrastructure and facilities by the General Election Commission (KPU) of Banjarmasin City. This research uses descriptive qualitative methods by conducting interviews and observations. The results of this research show that the Banjarmasin City KPU fulfills the Political Rights of Persons with Disabilities in two ways. First, by providing interpreters for deaf people in outreach activities regarding procedures and mechanisms related to general elections. Second, the provision of facilities and infrastructure for blind people with disabilities is provided with braille aids in elections. and providing wheelchair access and friendly services for people with disabilities in Banjarmasin City.
Downloads
References
Aliyah, Zainal Nur. Partisipasi Dan Jaminan Hak Politik Penyandang Disabilitas Di Yayasan Yukartuni Makassar Pada Pemilu Legislatif 2014, Makasar, 2014.
Astuti, D., & Suharto, D. G. (2021). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2019 Di Kabupaten Sleman. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 6(1), 29–41.
Desti, T. (2018). Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Jurnal Ppkn , 6(1), 1180–1188.
Gemiharto, I. (2021). Studi Kasus Upaya Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 Kota Cimahi Jawa Barat.
Halalia, Riskana. (2017). Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari, M., & Dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ah. 6(2), 1–2.
Haryani, R. (2023). Hak Politik Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2017, UNES Journal Of Swara Justisia 7(3), 1–8.
George Herbert mead. (2010). Mind, delf, and society: from the standpoint of social behaviorist. (Chicago:university of chicagi press, 1934/1962)
Listiawati, E., Fauzi, E., Nata, L. M., & Jamaludin, A. (2023). Acces to Justice Penyandang Disabilitas Intelektual: Peradilan Pidana sebagai Implementasi Equality Before the Law. Simbur Cahaya, 30(1), 173-190.
Murniati, N. A. N., Sumardiyani, L., & Alfiah, A. (2018). Children-Friendly Learning Management Model to Shape Low Class Learners’ Independence and Interpersonal Skills.
Puspita, D. V. (2021). Peran Kelompok Difabel Desa (KDD) Makmur Jati Mandiri dalam Memberdayakan Penyandang Disabilitas untuk Mewujudkan Desa Jatirejo sebagai Desa Inklusi (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
Priscyllia, F. (2016). Kajian Hukum Terhadap Fasilitas Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas. Lex Crimen, 5(3).
Soleh, A. (2016). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas terhadap Perguruan Tinggi; Studi Kasus di Empat Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta. LKIS Pelangi Aksara.
Sulistyo, N. W. (2023). Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Serentak 2019 Di Kabupaten Bantul Oleh Kpu Kabupaten Bantul (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta).
Suyatno, I (2018), Penyedian sarana dan Prasarana pemilu untuk penyanang disabilitas,Jurnal hukum dan Pembangunan,48(3) 499-515.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.