Dana Talangan Haji: Antara Kebutuhan dan Ironi
DOI:
https://doi.org/10.47200/aoej.v6i2.131Keywords:
Dana Talangan Haji, Kebutuhan dan IroniAbstract
Untuk lembaga keuangan syariah agar menerapkan fatwa DSN dan tidak keluar dari fatwa, yaitu menarik biaya admnistrasi yang nyata-nyata diperlukan dengan besaran biaya tetap, tidak berdasarkan besarnya pinjaman. Jika ini dilanggar, maka akan menyebabkan terjaruh ke dalam praktik riba. Untuk DSN, selain mengeluarkan fatwa diharapkan dapat memberikan sanksi bagi lembaga-lembaga yang menerapkan produk tidak sesuai dengan yang difatwakan melalui Dewan Pengawas Syariah yang terdapat di setiap bank syariah. Untuk masyarakat yang mendaftar haji jangan sampai terjebak dalam produk ini karena mengandung syubhat riba yang berakibat terhadap kemabruran hajinya karena berangkat menggunakan harta yang diperoleh dengan cara riba. Hendaklah ia membayar tunai sebanyak Rp 20 juta agar bisa mendapatkan kepastian seat (nomor urut) untuk tahun keberangkatan, dan jangan menggunakan dana talangan bank.
Downloads
References
Antonio, Syafi,i. M. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insan Press.
Ash-Shawi, Shalah dan al—Muslih, Abdullah, 2001. Fikih ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq.
Fatwa DSn tantang Dana talangan Haji.
Muhammad. 2002. Lembaga KeuanganUmat Kontemporer. Yogyakarta: UII Press.
Muhammad, Rifqi.2008. Akuntansi Keuangan Syariah. Yogyakarta: UUI Press.
Solihin, Ahmad Ifham.2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramedia.
Warde, Ibrahim. 2009. Islamic Finance: Keuangan Islam Dalam Perekonomian Global. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Zulkifli, Sunato. 2003. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim.