UPAYA LEMBAGA RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.47200/aoej.v5i2.115Keywords:
Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center,Korban Kekerasan, PerempuanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya dan hambatan-hambatan Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam menangani korban kekerasan terhadap perempuan. Metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik yang digunakan dalam menentukan subjek penelitian adalah purposive. Subjek penelitian ini adalah Ketua Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center, dua staf divisi pendampingan, satu staf divisi pendidikan dan pelatihan, satu staf divisi pendampingan, dan satu staf divisi hubungan masyarakat. Untuk memeriksa keabsahan data digunakan teknik cross check, dengan membandingkan atau mengecek data hasil wawancara dengan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis induktif. Adapun langkah-langkahnya, yaitu reduksi data, unitisasi dan kategorisasi, display data dan terakhir pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam upaya menangani korban kekerasan terhadap perempuan melakukan 2 upaya, yang pertama adalah upaya preventif yaitu: (1) Diskusi-diskusi tentang KTP. (2) Traning penanganan perempuan korban kekerasan bagi TP-PKK, (3) Kumpulan catatan/position paper, (4) Pengembangan konsep RPK, (5) Pandangan mengenai persepsi gender/ Survey persepsi gender pembuat kebijakan, (6) Pemantauan tinadakan litigatif yang dijalani oleh perempuan korban kekerasan dan perumusan kebijakan praktek aparat hukum/policy brief, (7) Program jaringan, (8) Penertiban, (9) Kolom tetap di majalah Manggala dan Harian Kompas, (10) Program radio dengan talkshow “Swaranisa”, (11) Pemutaran dan diskusi film, (12) Pengolaan perpustakaan, dan (13) Program pantau keluarga. Upaya yang kedua adalah upaya represif yaitu: (1) Pendampingan/konseling, (2) Pendampingan hukum/Litigasi, (3) Mengelola rumah singgah sementara/shelter, (4) Pendampingan medis, (5) Kunjungan ke rumah korban/ home visit dan monitoring. Hambatan-hambatan yang dialami Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam upaya menangani korban kekerasan terhadap perempuan adalah respon korban diam, menyembunyikan informasi, berbohong tentang sesuatu hal, padahal hal tersebut penting untuk diinformasikan, korban tipe orang yang penakut dan ragu, korban suka bertahan pada opininya, korban tipe orang yang penakut dan ragu, korban suka bertahan pada opininya, korban menuntut hak-haknya untuk ke pengadilan, sementara bukti-bukti dan saksi belum mencukupi.
Downloads
References
Depdikbud. (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Eko Prasetyo dan Suparman Marzuki. (1997). Perempuan dalam Wacana Perkosaan.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kamla Basin. (1996). Menggugat Patriarhi. Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya.
Mansour Fakih (ed). (1996). Gender dan Pembangunan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar offset.
Ramli Atmasasmita. (1992). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. (______): Eresco.
Surat Kabar
Kompas, Selasa 4 Januari 2000, hal 9.
Kedaulatan Rakyat, Senin, 6 Januari 2003, hal 6.
Bernas, Rabu, 15 januari 2003, hal 16.
Kedaulatan Rakyat, Kamis, 13 Februari 2003, hal 6.
Kompas, Senin, 14 Juli 2003, hal 45.