KRITIKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.47200/aoej.v5i1.109Keywords:
Perkawinan, Beda Agama, Kritikan, di Indonesia, Prespektif IslamAbstract
Perkawinan beda Agama di lihat dari sisi anak pastinya akan muncul suatu kebingungan dalam menentukan aqidah anak di masa depan, hal ini mungkin terjadi ketika dia perbedaan Agama orang tuanya, padahal ada kewajiban bagi setiap orang tua untuk memberikan pelajaran dan pendidikan Agama sedini mungkin kepada anak terutama dalam islam sendiri dan dilain hal untuk mendapatkan pendidikan agama adalah hak anak. Hal yang paling mungkin timbul adalah kebingungan si anak dalam menentukan pilihan agamanya walaupun ada alasan setelah dewasa dia akan memilih sendiri, tapi bagaimana selama dia belum dianggap dewasa, apakah dapat mencampuradukkan dua agama berbeda menjadi hal yang wajar dan tidak menjadi masalah bagi setiap agama yang bersangkutan. Di sisi lain juga ada kemaslahatan bagi setiap umat muslim sendiri dalam menjaga kemurnian dari ajaran agama islam yang akan di jalannkan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya kelak, memang banyak bukti bahwa perkawinan beda agama langgeng dan tidak masalah dengan berbagai contoh para artis di Indonesia namun apakah hal tersebut dapat dijadikan tolak ukur ? Kemaslahatan bagi umat islam sendiri adalah bagaimana menjaga kepentingan-kepentingan atas keberlangsungan agama islam melalui pilar utama kehidupan yaitu rumah tangga dapat terjaga dengan baik dan dari dua pemikiran di atas dengan pertimbangan kemaslahatan dari diri sendiri dan juga anak kelak sebaiknya pernikahan beda agama di kalangan umat islam harus dilarang. Selain itu ketika melihat sisi hukum positif Indonesia keberadaan KHI pasal 40 C memang tetap harus ada tetapi dengan berdasarkan atas kemajemukan di Indonesia maka untuk unifikasi hukum perkawinan di Indonesia di harapkan ada tujuan yang cukup fundamental dengan tentunya melihat dasar-dasar umum tujuan dan maksud dari perkawiinan yang dilihat dari setiap agama yang tentunya juga harus ada kejelasan hukum jika perkawinan beda agama di larang dengan lebih memperjelas ketentuan dari pasal 2 ayat (1) dan (2) yang menjadika tidak ada alasan lagi bahwa pernikahan selain melalui peraturan agama masing- masing dan harus di catatkan di kantor pencatat perkawinan dianggap sah walaupun dengan alasan perbedaan kewarganegaraan sekalipun asalkan tetap mengacu kepada syarat seusia dengan agama masing-masing dan di catatkan dalam lembar negara.
Downloads
References
Al Qur’an
Mufidah Ch, 2004, Paradigma Gender, Bayumedia Publishing, Malang,
Murdiarti Trisnaningsih, 2007, Relevansi Kepastian Hukum dalam Mengatur Perkawinan Beda
Agama di Indonesia, CV. Utomo, Bandung,
Nasarudin Umar, 1999, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al Quran, Paramadina, Jakarta
H.M. Baut Ali, Sikap Negara dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum Bagi Warganegara dan
Perkawinan antar Pemeluk Agama yang Berbeda, dalam “Mimbar Hukum” No 2 Tahun I
Harian umum Pikiran Rakyat 9 April 2005 “Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Islam”
oleh Dr. Abdul Madjid