POSITIFIKASI HUKUM ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL DALAM PRESPEKTIF FILSAFAT ILMU
DOI:
https://doi.org/10.47200/aoej.v4i2.106Keywords:
Hukum Islam, Hukum Nasional, Filsafat IlmuAbstract
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.Hukum nasional memiliki legitimas di seluruh negeri dan dipaksakan keberlakuannya, di samping itu juga berlaku fiksi hukum. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas muslim juga membutuhkan aturan yang mengatur tentang hubungan masyarakat muslim tersebut sebagaimana—akhir-akhir ini—yang tertuang pada UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawianan, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Undang-undang sebagaimana di atas merupakan sebagian kecil hasil dari positifikasi hukum Islam ke dalam hukum Nasional, positifikasi hukum Islam tersebut apabila didekati dengan filsafat barat (sebagai acuan kebenaran ilmiah) maka dengan pendekatann ontology, epistemologi, dan aksiologi, sudah memenui ketiga unsur tersebut, dengan ontology yang melihat hakikat keberadaan hukum Islam yang pernah berlaku di Indonesia, epistemology yang menguraikan struktur keberlakuan hukum Islam yang telah menjadi hukum positif ataupun cara positifikasi hukum nasional, dan aksiologi yang menjelaskan kegunaan positifikasi hukum yang diantaranya mempunyai kegunaan sebagai kepastian hukum yang tidak terlepas dari landasan fiosofis, yuridis, dan sosiologis.
Downloads
References
Anwar, Syamsul,Studi Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: RM Books, 2007.
Al Amin, M. Nur Kholis, makalah Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, 2009.
Azizy, A. Qodri,Eklektisisme Hukum Nasional; Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum
Umum, cet. ke-4, Yogyakarta: Gama Media, 2004
CST. Kansil, Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Fatimah, Siti, Praktik Judicial Riview di Indonesia,Yogyakarta: Pilar Media, 2005
Hasanuddin Af, dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pustaka Al Husna Baru & UIN Jakarta
Press: 2004
Madjid,Nurcholis,“Islam di Indonesia dan Potensinya Sebagai Sumber Ideologi dan Etos
Nasional”, dalam Islam Universal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007
Muhadjir, Noeng,Filsafat Ilmu, Kualitatif dan Kuantitatif, ed. ke-3, Yogyakarta: Rake Sarasin,
Permono, Sjechu Hadi,Peran Hukum Islam dalam Upaya Supremasi Hukum di Indonesia,
dalamAULA , 2000.
Rahardjo, Satjipto,Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan
Hukum, Jakarta: Kompas, 2008
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum,Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007
Tim Dosen Filsafat Ilmu, Filsafat Ilmu, Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan,
Yogyakarta: Liberty, 2003.
Wahjono,Padmo, “Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum”, Jakarta: Ghalia Indonesia,