Etika Publikasi

Kode Etika Publikasi dan Malpraktek Publikasi

Bagian A: Publikasi dan Penulisan

  1. Semua makalah yang dikirimkan harus melalui proses peer-review yang ketat oleh setidaknya dua reviewer nasional yang ahli di bidang makalah tertentu.
  2. Proses review adalah peer review buta.
  3. Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam tinjauan adalah relevansi, kelayakan, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan dan bahasa.
  4. Keputusan yang mungkin diambil termasuk penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.
  5. Jika penulis didorong untuk merevisi dan mengirimkan kembali naskah, tidak ada jaminan bahwa naskah yang telah direvisi akan diterima.
  6. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
  7. Penerimaan kertas dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait fitnah, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme.
  8. Tidak ada penelitian yang dapat dimasukkan dalam lebih dari satu publikasi.

Bagian B: Tanggung jawab penulis

  1. Penulis harus menyatakan bahwa manuskrip mereka adalah karya asli mereka.
  2. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut belum pernah diterbitkan di tempat lain.
  3. Penulis harus menyatakan bahwa manuskrip tersebut saat ini tidak dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain.
  4. Penulis harus berpartisipasi dalam proses peer review.
  5. Penulis wajib memberikan pencabutan atau koreksi kesalahan.
  6. Semua Penulis yang disebutkan dalam makalah harus memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penelitian.
  7. Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam makalah ini adalah asli dan otentik.
  8. Penulis harus memberi tahu Editor tentang setiap konflik kepentingan.
  9. Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan naskah mereka.
  10. Penulis harus melaporkan kesalahan yang mereka temukan dalam makalah yang diterbitkan kepada Editor.

Bagian C: Tanggung jawab Peninjau

  1. Peninjau harus merahasiakan semua informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi yang dilindungi hak istimewa.
  2. Review harus dilakukan secara obyektif, tanpa kritik pribadi dari penulis
  3. Peninjau harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dengan argumen pendukung
  4. Peninjau harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis.
  5. Peninjau juga harus meminta perhatian Pemimpin Redaksi jika ada kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.
  6. Peninjau tidak boleh meninjau naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang dihasilkan dari hubungan atau koneksi kompetitif, kolaboratif, atau lainnya dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga yang terkait dengan makalah.

Bagian D: Tanggung jawab editor

  1. Editor memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh untuk menolak / menerima artikel.
  2. Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas publikasi secara keseluruhan.
  3. Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca ketika berusaha meningkatkan publikasi.
  4. Editor harus menjamin kualitas makalah dan integritas catatan akademik.
  5. Editor harus menerbitkan halaman ralat atau membuat koreksi bila diperlukan.
  6. Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.
  7. Editor harus mendasarkan keputusan mereka hanya pada kepentingan, keaslian, kejelasan, dan relevansi makalah dengan ruang lingkup publikasi.
  8. Editor tidak boleh membalikkan keputusan mereka atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan yang serius.
  9. Editor harus menjaga kerahasiaan nama pengulas.
  10. Editor harus memastikan bahwa semua bahan penelitian yang mereka terbitkan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.
  11. Editor hanya boleh menerima makalah jika cukup yakin.
  12. Editor harus bertindak jika mereka mencurigai adanya pelanggaran, baik makalah diterbitkan atau tidak diterbitkan, dan melakukan semua upaya yang wajar untuk bertahan dalam mendapatkan penyelesaian masalah.
  13. Editor tidak boleh menolak makalah berdasarkan kecurigaan, mereka harus memiliki bukti pelanggaran.
  14. Editor tidak boleh membiarkan konflik kepentingan antara staf, penulis, pengulas dan anggota dewan.