Kajian Terhadap Peraturan Daerah Terkait Dengan Investasi Di Kabupaten Minahasa

Authors

  • Rudolf Sam Mamengko Universitas Sam Ratulangi Manado Indonesia
  • Victor Demsy Denly Kasenda Universitas Sam Ratulangi Manado Indonesia
  • Butje Tampi Universitas Sam Ratulangi Manado Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47200/jnajpm.v10i1.2761

Keywords:

Regional Regulation, Investment, Minahasa Regency, Regulatory Harmonization

Abstract

The purpose of this research is to identify regional regulations related to the realization of a conducive and sustainable investment climate in Minahasa Regency. This study is normative with a legislative and analytical approach to evaluate applicable regional regulations. The focus of the research includes analysis of policies governing business permits, management of natural resources, and incentives and legal protection for investors. The results of the study indicate that several regional regulations do not fully support a sustainable investment climate. Overlapping regulations, inconsistencies with national policies, and lack of legal certainty. The recommendation is to harmonize regulations and increase the capacity for policy implementation to strengthen investment attractiveness in this region.

Downloads

References

Amiruddin, dan Zainul Asikin. 2018. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

BKPM. 2021. Pedoman Investasi Daerah. Jakarta: BKPM.

BPS Kabupaten Minahasa. 2024. Kabupaten Minahasa dalam Angka Tahun 2024. Minahasa: BPS.

Firdausy, Carunia Mulya. 2018. Membangun Investasi Daerah. Jakarta: DPR dan Balai Pustaka.

Gerungan, Carlo Aldrin, Audi Herli Pondaag, dan Mario A. Gerungan. 2024. “Kajian Yuridis Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Manado.” Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat 9(1):107–18. doi: 10.47200/jnajpm.v9i4.2208.

Her, Ridwan. 2021. “Dimensi Hukum Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Otonomi Daerah.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 8(18):71–85. doi: 10.20885/iustum.vol8.iss18.art6.

Ismail, Isa. 2020. “Kendala Investasi Di Era Otonomi Daerah (Studi Kasus Pembangunan Proyek PLTU di Kabupaten Batang).” Politika: Jurnal Ilmu Politik 5(1):29–43. doi: 10.14710/politika.5.1.2014.29-43.

Isroji, Isroji, Khoirul Anam, Andrie Irawan, Moh Shofiyul Huda Mf, Ahmad Syafii Rahman, dan Fadzlurrahman Fadzlurrahman. 2024. “Peraturan Daerah Dalam Hirarki Perundang-undangan Indonesia.” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan 3(1):45–56. doi: 10.47200/awtjhpsa.v3i1.2226.

Isrok, Isrok. 2019. “Korelasi Antara Peraturan Daerah (Perda) Bermasalah Dengan Tingkat Investasi Ke Daerah.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16(4):551–68. doi: 10.20885/iustum.vol16.iss4.art7.

Jeddawi, Murtir. 2018. Implementasi kebijakan otonomi daerah: analisis kewenangan, kelembagaan, manajemen kepegawaian, dan peraturan daerah. Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Kusbandini, Ely, Fajar Ari Sudewo, Titi Kusrina, Suci Hartati, Imawan Sugiharto, dan Mukhamad Khamim. 2023. “Implikasi Pembangunan Investasi Di Daerah Terkait Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.” Langgas: Jurnal Studi Pembangunan 2(2):74–86. doi: 10.32734/ljsp.v2i2.11374.

Laila, Khotbatul. 2020. “Kajian Hukum Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Malang Yang Berkaitan Dengan Peningkatan Penanaman Modal.” Jurnal Cakrawala Hukum 11(1):82–90. doi: 10.26905/ idjch.v11i1.4118.

Lin, Boqiang, dan Zhijun Wang. 2024. “Do local government investment preferences influence renewable energy technology innovation? Evidence from China.” Renewable Energy 231:120934. doi: 10.1016/ j.renene.2024.120934.

Mardiasno. 2015. MemacuInvestasi di Era Otonomi Daerah. Yogjakarta: UII Press.

Maulidin, Mohammad, Fattah Setiawan Santoso, Eka Priambodo, Ruli Purwanto, dan Harti Winarni. 2025. “Kegunaan Filsafat Ilmu Pada Pengembangan Scientific Method Dalam Ilmu Hukum.” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan 4(1):35–46. doi: 10.47200/awtjhpsa.v4i1.2735.

mendagri. 2011. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Nugroho, Aziz Widhi, Lita Tyesta Addy, dan Listya Wardhani. 2020. “Analisis Kritis Terhadap Kebijakan Percepatan Investasi Dan Kemudahan Berusaha di Era Otonomi Daerah.” Pandecta Research Law Journal 15(2):188–97. doi: 10.15294/pandecta.v15i2.21094.

Pemerintah Kabupaten Minahasa. 2020. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa.

Pemerintah Kabupaten Minahasa. 2021. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Purnomo, Budi Supriatono, dan Alfira Sofia. 2019. “Analysis of Investment Policy of Local Government in the Era of Industrial Revolution 4.0.” Hlm. 77–80 dalam. Atlantis Press.

Qamar, Nurul, dan Farah Syah Rezah. 2023. “Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggararaan Pemerintahan Dalam Sistem Negara Hukum.” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan 2(2):201–22. doi: 10.47200/AWTJHPSA.V2I2.1781.

RI. 2007. Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

RI. 2011. Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

RI. 2014. Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ridwan, Juniarso, dan Sudrajat. 2020. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Jakarta: Nuansa Cendekia.

Sanusi, Anwar, dan Septiana Dwiputranti. 2013. “Institutional Arrangement and Policy for Improving Competitivenes and Innovation in Local Government Investment.” Bisnis & Birokrasi Journal 20(1). doi: 10.20476/jbb.v20i1.1864.

Sartika, Ika. 2021. “Bagaimana Meningkatkan Daya Saing Daerah? (Studi Di Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat).” Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah 13(2):90–102.

Sendow, Jelly N. 2015. “Perlindungan Hukum Terhadap Kegiatan Penanaman Modal Pada Sektor Pariwisata Di Kabupaten Minahasa Utara.” Lex Administratum 3(7).

Siar, Lendy, Marthin L. Lambonan, dan Audi Helri Pondaag. 2024. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Minahasa Selatan.” Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat 9(1):55–66. doi: 10.47200/jnajpm.v9i4.2100.

Sompotan, Hendrik. 2016. “Implikasi Hukum Perjanjian Internasional Dalam Kerjasama Kota Kembar (Sister City) Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum 3(3).

Sondakh, Jemmy. 2016. “Model Pengaturan Investasi Lokal (Local Investation Regulation) Pada Beberapa Daerah Di Provinsi Sulawesi Utara.” Jurnal Hukum Unsrat 2(2):36–49.

Sugiyono. 2019. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Suhardi, Gunarto. 2016. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Penerbit Djambatan.

Sumolang, Fanno Vera. 2017. “Kajian Hukum Penanaman Modal Di Kabupaten Minahasa Utara Sebagai Penunjang Pembangunan Ekonomi.” Lex Et Societatis 5(4). doi: 10.35796/les.v5i4.16076.

Syahir, Mohammad. 2018. “Peranan Peraturan Daerah Dalam Mendukung Iklim Usaha (Studi Kasus Di Kabupaten Kudus).” Law Reform 3(2):101. doi: 10.14710/lr.v3i2.14543.

Tim Penyusun. 2016. Prospek Investasi di Sulawesi Utara: Kajian terhadap Kebijakan Daerah. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Wole, Bewa Dangu, Annisa Purwatiningsih, dan Kamaluddin Kamaluddin. 2021. “Iklim Investasi dalam Penyelesaiannya Penerapan Omnibus Law.” Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik (JISoP) 3(2):118. doi: 10.33474/jisop.v3i2.10989.

World Bank. 2021. Ease of Doing Business Report 2020: Indonesia. Washington DC: World Bank Publication.

Downloads

Published

2025-03-06

How to Cite

Mamengko, Rudolf Sam, Victor Demsy Denly Kasenda, and Butje Tampi. “Kajian Terhadap Peraturan Daerah Terkait Dengan Investasi Di Kabupaten Minahasa”. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat 10, no. 1 (March 6, 2025): 181–194. Accessed April 2, 2025. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/nuansaakademik/article/view/2761.