Kekuatan Hukum Kedudukan Kepala Desa Menerbitkan Surat Keterangan Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah

Authors

  • Mien Soputan Universitas Sam Ratulangi Manado Indonesia
  • Vonny Anneke Wongkar Universitas Sam Ratulangi Manado Indonesia
  • Tommy Ferdy Sumakul Universitas Sam Ratulangi Manado Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47200/jnajpm.v9i2.2428

Keywords:

Legal power, position, village head, land certificate

Abstract

The legal force of the Village Head in the land certificate (SKT) reviewed from Government Regulation Number 18 of 2021 concerning Management Rights, Land Rights, Apartment Units, and Land Registration (PPPT 2021) as a replacement for Government Regulation number 24 of 1997 concerning Land Registration (PPPT 1997) is interesting to study, especially in rural areas. This study uses the normative research method with three approaches: 1. regulatory approach (village government law), 2. conceptual approach (preventing abuse of the position of the Village Head) 3. analysis approach of conformity with legislation. The birth of PPPT 2021 concerning land registration as a replacement for PPPT 1997 regulates the transfer of land rights before the PPAT while SKT has become the basis for villagers to transfer land rights or buy and sell their land only before the Village Head, until this causes disputes.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aryatie, Indira Retno, Oemar Moechthar, dan Angela Melani Widjaja. 2022. “Kekuatan Pembuktian Sertipikat Hak Atas Tanah (Konvensional dan Elektronik).” Perspektif Hukum 22(1):1–28. doi: 10.30649/ph.v22i1.88.

Atikah, Noor. 2022. “Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia.” Notary Law Journal 1(3):263–89. doi: 10.32801/nolaj.v1i3.29.

Christian, Samuel. 2018. Pedoman Pengikatan Jual Beli Tanah Beserta Benda-benda yang Berada diatasnya. Jakarta: Media Ilmu.

Elvira, Lily. 2023. “Kekuatan Pembuktian Surat Pengakuan Yang Dibuat Di Hadapan Kepala Desa/Lurah Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 101/Pdt.G/2020/PN.Blg).” UNES Law Review 6(2):5300–5306. doi: 10.31933/unesrev.v6i2.1360.

Fachriza, Muhammmad Doifullah, Susilowati Suparto Dajaan, dan Betty Rubiati. 2020. “Kekuatan SKT Sebagai Bukti Kepemilikan Sebidang Tanah Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Berdasarkan UUPA DAN PP NO. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 3(2):321–38.

Hadiman, Rusmanto. 2021. Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keterangan Kades (Suatu Tinjauan Yuridis Praktis). Bandung: Eresco.

Harsono, Boedi. 2018. Hukum agraria Indonesia: sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Irawan, Nata. 2014. Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Isroji, Isroji, Khoirul Anam, Andrie Irawan, Moh Shofiyul Huda Mf, Ahmad Syafii Rahman, dan Fadzlurrahman Fadzlurrahman. 2024. “Peraturan Daerah Dalam Hirarki Perundang-undangan Indonesia.” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan 3(1):45–56. doi: 10.47200/awtjhpsa.v3i1.2226.

Mamengko, Rudolf Sam, Max Karel Sondakh, dan Butje Tampi. 2024. “Implementasi Otonomi Desa Berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Kabupaten Minahasa.” Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat 9(1):95–106. doi: 10.47200/jnajpm.v9i4.2202.

Nadzir, Muhammad, dan Suwandi. 2017. “Kekuatan Pembuktian Surat Keterangan Tanah Sebagai Bukti Hak Kepemilikan Atas Tanah.” Journal de Facto 4(1):49–70. doi: 10.36277/jurnaldefacto.v4i1.43.

Nae, Fandri Entiman. 2013. “Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Sudah Bersertifikat.” Lex Privatum 1(5).

Oktara, Loka. 2019. “Problematika Sertifikasi Tanah Wakaf di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.”

Perangin, Effendi. 2016. Praktek pengurusan sertifikat hak atas tanah. Jakarta: Rajawali Press.

Pinasang, Dani Robert, Nixon S. Lowing, dan Marcho Gideon Vicenco Ngongoloy. 2020. “Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021.” Lex Privatum 9(1).

RI. 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Jakarta: BPK RI.

RI. 2024. Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: RI.

Risandy, Jelian Isra, Heru Susetyo, dan Afdol Anwar. 2021. “Analisis Surat Keterangan Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa Terhadap Obyek Tanah Bekas Milik Adat Di Kabupaten Kupang NTT.” The Juris 5(2):210–18.

Saifuddin, Sendy Salsabila, dan Yulia Qamariyanti. 2022. “Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah atas Terbitnya Surat Keterangan Tanah pada Objek Tanah yang sama.” Notary Law Journal 1(1):31–48. doi: 10.32801/nolaj.v1i1.2.

Santoso, Fattah Setiawan, Muthmainnah Muthmainnah, Cipto Sembodo, Subary Subary, Muhammad Nur Kholis Al Amin, Nur Alfan Baheem, dan Paseeyah Baka. 2024. “Facing Interdisciplinary Research In Syariah Researches, Findings From Applied Falak Sience.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 2(2):599–610. doi: 10.62976/ijijel.v2i2.487.

Sibarani, Yosep Surya Ditama, Maarthen Youseph Tampanguma, dan Susan Lawotjo. 2023. “Kajian Hukum Surat Keterangan Tanah Yang Dikeluarkan Kepala Desa Sebagai Bukti Awal Hak Milik Atas Tanah.” Lex Privatum 11(2).

Sriwahyuni, Endang. 2015. “Penyalahgunaan Wewenang oleh Lurah dalam Membuat Surat Keterangan Tanah yang Berfungsi Sebagai Alas Hak Atas Tanah berdasarkan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 593/5707/SJ, TAHUN 1984.”

Sukarno, Sukarno, Supriyono Supriyono, Miftachul Alfin, Fattah Setiawan, Moh. Shofiyul Huda MF, dan Busyro Busyro. 2019. “Analisis Implementasi Wakaf Tanah di Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul.” Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat 4(2):133–44. doi: 10.47200/jnajpm.v4i2.560.

Sutedi, Adrian. 2016. Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah. Jakarta: Bina Cipta.

Thamrin, Husni. 2021. Hukum Notariat dan Pertanahan Kewenangan Notaris dan PPAT Membuat Akta Pertanahan. Yogyakarta: LaksBang Justtia.

Tuhuleruw, Ilona Miranda, Andress Deny Bakarbessy, dan Merlien Irene Matitaputty. 2023. “Penyalagunaan Wewenang Kepala Desa Dalam Membuat Surat Keterangan Tanah.” Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum 3(9):917–23. doi: 10.47268/tatohi.v3i9.1953.

Wawanacara. 2024. “Kades Inobonto Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow.”

Wawancara. 2024. “Kades Kakaskasen Dua Kota Tomohon.”

Downloads

Published

2024-08-29

How to Cite

Soputan, Mien, Vonny Anneke Wongkar, and Tommy Ferdy Sumakul. “Kekuatan Hukum Kedudukan Kepala Desa Menerbitkan Surat Keterangan Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah”. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat 9, no. 2 (August 29, 2024): 291–304. Accessed October 28, 2024. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/nuansaakademik/article/view/2428.

Issue

Section

Articles