KAJIAN TINGKAT KEKUMUHAN KAWASAN WARUNGBOTO YOGYAKARTA PERMEN PUPR NOMOR 02 TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.47200/jts.v12i1.832Keywords:
permukiman, kumuh, KOTAKUAbstract
Pertumbuhan penduduk di perkotaan yang tidak seimbang dengan tingkat perekonomian masyarakat dan penyediaan sarana prasarana dasar lingkungan menimbulkan kantong-kantong permukiman kumuh. Dalam Permen PUPR No 02/PRT/M/2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang terdiri dari 7 aspek (kondisi bangunan, jalan, drainase, air minum, persampahan, dan proteksi kebakaran) ditambah 1 aspek ruang terbuka publik yang diatur dalam SE DCJK PUPR No 40/SE/DC/2016. Berdasarkan SK Walikota Yogyakarta No 216 Tahun 2016, Kawasan Warungboto RW007, RW008, dan RW009 merupakan kawasan kumuh dibantaran sungai dengan luas 2,5 Ha. Adanya penataan penanganan kumuh oleh Program Kotaku Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang telah melakukan peningkatan di kawasan tersebut telah berpengaruh besar pada tingkat kekumuhan. Tujuan penelitian adalah mengetahui kondisi baseline aspek kekumuhan di kawasan Warungboto, realisasi pembangunan fisik berdasarkan permasalahan kekumuhan, dan mengetahui perhitungan pengurangan kekumuhannya. Penelitian dilakukan dengan survey lokasi untuk mendapat data primer, sedangkan data sekunder diambil dari Program KOTAKU Tahun 2017. Dari hasil penelitian diperoleh Kondisi kekumuhan di Kawasan Warungboto pada Tahun 2017 skor rata-rata 19 indikator denga tingkat kumuh ringan dan rata-rata kekumuhan sektoral 23,7% masih kumuh pada RT034-RW008 dan RT039-RW009. Tetapi pada saat penelitian (2018) sedang dilakukan intervensi pekerjaan jalan, drainase dan IPAL Komunal di RW009 yang berpengaruh signifikan pada skor dibawah 19 menjadi tidak kumuh sehingga kondisi akhir tahun 2018 luasan kumuh di Warungboto sudah 0 Ha. Namun jika ditinjau dari aspek visual di kawasan tersebut masih terlihat kumuh dalam hal keteraturan bangunan. Selain itu dalam penanganan permukiman kumuh seharusnya tidak hanya menargetkan skor tidak kumuh (<19) saja tetapi jika ada kecukupan dana perlu diintervensi aspek-aspek dasar hingg skor 0 seperti aspek air minim, sanitasi, drainase dan persamapahan.
References
Amanat UUD’ 1945 Pasal 28 H Ayat 1
Azizah Permatasari, 2015, Studi Perencanaan Tanggul Dan Dinding Penahan Untuk Pengendalian Banjir Di Sungai Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat, Jurnal Ilmiah, FT Universitas Brawijaya Malang.
Bogdan, Robert C, 1972, Participant Oberservation in Organi-zational Settings, Syracuse. New York.: Syracuse Univercity Press.
PP Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan danKawasan Permukiman
Permen PUPR No 01/PRT/M/2014 tentang Standart pelayanan minimal bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Permen PUPR No 02/PRT/M/2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
PERMENPUPR Nomor 28/PRT/M/2015 pasal 7 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
RPLP 2016 Kelurahan Warungboto
SE DCJK PUPR No 40/SE/DC/2016 Tentang Pedoman Umum Program Kota Tanpa Kumuh
SK Walikota Yogyakarta No 393 tahun 2014, tanggal 26 September 2014 Tentang Penetapan Lokasikawasan Kumuh Kota Yogyakarta
Sumaatmadja, Nursid, 1998, Geografi pembangunan, Penerbit P2LPTK Jakarta
SNI-03-1733-2004-Tata-cara-perencanaan-lingkungan.
SNI 03-6981-2004, Tata cara perencanaan lingkungan perumahan sederhana tidak bersusun di daerah perkotaan
SNI 8455:2017 Perencanaan pengolahan air limbah rumah tangga dengan Sistem Reaktor Anaerobik Bersekat (SRAB).
Undang-Undang No 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-undang No. 1 Tahun 2011 TentangPerumahan dan Kawasan Permukiman
Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentangPemerintah Daerah.