STUDI KETERSEDIAAN INFRASTRUKTUR PROTEKSI PEMADAM KEBAKARAN DAN KELEMBAGAANNYA DI KOTA YOGYAKARTA

  • Nurokhman Nurokhman
Keywords: kebijakan, infrastruktur, kelembagaan, kebakaran, Kota Yogyakarta

Abstract

Pertumbuhan penduduk yang terpusat di perkotaan menyebabkan aktivitas di kawasan ini menjadi semakin tinggi dengan hunian permukiman yang padat dan keterbatasan sarana dasar. Akibatnya akan semakin banyak masyarakat kota yang terkonsentrasi menetap pada kawasan yang rentan terhadap risiko bencana kebakaran, jika terjadi kebakaran di kawasan tersebut maka probabilitas jatuhnya korban juga akan semakin besar. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan suatu usaha yang dapat digunakan sebagai cara untuk mengurangi atau menghilangkan risiko akibat bencana kebakaran terhadap manusia dan harta bendanya terutama di kawasan-kawasan terbangun seperti kawasan permukiman padat yang memiliki tingkat kerentanan yang relatif lebih tinggi. Ketersediaan sarana prasarana proteksi pemadam kebakaran di permukiman padat dan kelembagaan menjadi salah satu indikator perhatian pemerintah dalam mengurangi kebakaran.   Tujuan dari kegiatan ini adalah mengetahui ketersediaan infrastruktur serta kondisi kelembagaan terkait penanganan bencana kebakaran di Kota Yogyakarta sehingga dapat dijadikan masukan pemerintah daerah dalam penyususnan kebijakan seperti RISPK. Kondisi sarana dan prasarana untuk pendukung penangana kebakaran berdasarkan peraturan yang ada maka Kota Yogyakarta perlu dibagi menjadi 4 wilayah manajemen kebakaran (WMK) yang selama ini baru ada 2 WMK.Dengan penambahan 2 WMK, maka sarana pendukung perlu ditambah seperti pos pemadam kebakaran, mobil kebakaran, personil, dan pendukung lainnya, untuk mewujudkan profesionalitas pemadam kebakaran, maka perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM. Bencana kebakaran di Kota Yogyakarta perlu ditangani bersama maka diperlukan kerjasama institusional baik antar dinas, pemerintah daerah, pihak swasta maupun masyarakat. Pada tingkat masyarakat perlu dibentuk komunitas pedulu pemadam kebakaran untuk penangan reaksi cepat dengan tetap ada koordinasi dengan lembaga terkait di pemerintah daerah. Kota Yogyakarta perlu membuat rencana strategis dalam penanganan kebakaran dalam bentuk RSIPK lima tahunan.

References

Undang-Undang RI No.26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang

Undang-Undang RI No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Undang-Undang RI No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

PeraturanPemerintah RI No.36 Tahun 2005 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Tekhnis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/2008 tentang Persyaratan Tekhnis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang KetentuanTekhnis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan

Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum RI Nomor 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan

Published
2016-02-01
How to Cite
NurokhmanN. (2016). STUDI KETERSEDIAAN INFRASTRUKTUR PROTEKSI PEMADAM KEBAKARAN DAN KELEMBAGAANNYA DI KOTA YOGYAKARTA. Jurnal Teknik Sipil, 11(1), 34 - 48. https://doi.org/10.47200/jts.v11i1.827